PenaRagam
Trending

PSDK DAS Citarum Merespon Tuntutan MGP

PenaKu.IDPSDK DAS Citarum merespon terkait audiensi Ormas Manggala Garuda Putih yang menyoroti analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan RS Hermina di Wilayah Kecamatan Soreang Kab Bandung Jawa Barat.

Salah seorang anggota PSDK DAS Citarum yang mewakil Dewan Eksekutif PSDK DAS Citarum (Pusat Sumber Daya Komunitas Daerah Aliran Sungai Citarum), Dadan Ramdan, memberikan tanggapan, bahwa pembangunan, perizinan kegiatan dan usaha Rumah Sakit Hermina wajib mengacu dan menaati Peraturan Daerah No 27 tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung 2016-2021, meskipun perda tersebut sekarang sedang direvisi. Namun hasil di lapangan bila merujuk pada Perda tersebut, tidak ditemukan adanya pola pemanfaatan/peruntukan pembangunan rumah sakit di Kecamatan Soreang.

Saat melaksanakan proses pembangunan, lanjut Dadan, harus menaati peraturan-peraturan lingkungan baik dalam tahap pra kontruksi, kontruksi dan operasi rumah sakit tersebut. Dan proses pembangunan rumah sakit wajib menaati UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLH no 38 tahun 2019 tentang kegiatan /usaha yang wajib amdal.

“Berdasarkan aturan-aturan ini maka pihak pengaju izin usaha dan kegiatan pembangunan/pihak Hermina tidak bisa melakukan proses pembangunan apa pun sebelum persyaratan persetujuan/lingkungan, izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diperoleh,” kata Dadan melalui telepon, Kamis (5/8/2021).

Dadan meminta pihak Hermina juga harus membuat dokumen AMDAL dengan melibatkan masyarakat setempat dan kelompok/organisasi sosial dan lingkungan. Sangat jelas, operasi rumah sakit menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracaun (B3)/limbah medis, penanganan limbah ini memerlukan AMDAL, jadi wajib amdal tanpa melihat ukuran luas bangunan dan lahan.

“Sehingga, jika pihak pemrakarsa/Hermina belum memenuhi kedua aturan di atas, sementera di lapangan pembangunan terus berjalan, maka ada indikasi pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup. Dan pemerintah daerah wajib menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung,” ujar anggota PSDK DAS Citarum itu.

PSDK DAS Citarum Dorong Pemkab Tegas

Dia menambahkan, apabila lokasi pembangunan sudah sesuai dengan aturan RTRW, namun aturan persetujuan/perizinan lingkungan hidup belum ada atau belum dilengkapi, maka proses pembangunan rumah sakit harus dihentikan sementara, dan pihak pengusaha Hermina wajib melengkapi perizinan dan dokumen lingkungan hidup.

Menanggapi masalah tersebut, dia mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga harus tegas dan menjalankan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Jangan sampai terjadi pembiaran atas pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/pihak Hermina, terutama DLH, DPMPTSP dan Dinas PUTR yang memberikan izin akan menerima akibat hukumnya.

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Dadan mengharapkan Bupati Bandung bisa bersikap tegas dengan menghentikan sementara pembangunannnya dan kaji ulang perizinan tata ruang dan lingkungan hidup pembangunan rumah sakit Hermina ini, “Jangan sampai indikasi pelanggaran aturan atas pembangunan rumah sakit ini dibiarkan,” pungkasnya.

(ALF)

Related Articles

Back to top button