PenaRagam
Trending

TPPAS Regional Legoknangka segera Masuki Tahap Lelang Proyek

135 Perusahan Berebut Proyek Legoknangka

PenaKu.IDTPPAS Regional Legoknangka bakal segera memasuki babak lelang proyek setelah nanti hasil pengumuman evaluasi prakualifikasi dilakukan pemdaprov Jawa Barat.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam tahapan prakualifikasi terdapat 135 perusahaan yang mendaftar. Sebanyak 13 konsorsium telah memasukkan dokumen kualifikasi ke Panitia Pengadaan Proyek KPBU TPPAS Regional Legoknangka.

“Panitia Pengadaan telah selesai mengevaluasi dan mengklarifikasi 1 Juni 2021- 19 Juli 2021,” ujarnya, di Kota Bandung, Ahad (25/7/2021).

TPPAS Regional Legoknangka Beroperasi 2023/2024

Ridwan Kamil menjelaskan, metode prakualifikasi menggunakan ‘sistem gugur dengan ambang batas’ untuk memperoleh empat konsorsium sebagai batas maksimal. Metode ini telah mendapat persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Hal ini sesuai arahan Menteri Keuangan dalam Persetujuan Prinsip Viability Gap Fund (VGF),” sebut Gubernur.

Diharapkan tahun depan akan muncul pemenang lelang atau tepatnya Juni 2022. Dengan demikian proses pembangunan TPPAS (Tempat Pembuangan Akhir Samaph) Regional Legoknangka bisa dimulai dan sesuai rencana ditargetkan beroperasi 2023/2024 sebagai pengganti TPA Sarimukti di Bandung Barat.

“Karena memang TPA Sarmukti akan habis masa pakainya,” kata Ridwan Kamil.

Pembangunan TPPAS Regional Legoknangka merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di kawasan Bandung Metropolitan.

Legoknangka adalah fasilitas pengolahan sampah regional yang modern dan ramah lingkungan sebagai pengganti TPA Sarimukti yang hanya mampu mengelola sampah hingga 2023.

Tempat pengolahan sampah regional yang terletak di Kabupaten Bandung dan Garut memiliki luas lahan 82,5 hektare. Legoknangka akan mengolah 1.853 – 2.131 ton sampah per hari yang berasal dari lima daerah, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Proyek TPPAS Regional Legoknangka dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan masa operasi 20 tahun. “Teknologi pengolahannya masih terbuka bagi berbagai jenis teknologi (baik termal dan nontermal), selama sudah teruji dan memiliki rekam jejak yang baik,” kata Ridwan Kamil.

Legoknangka telah menjadi proyek strategis nasional yang disupervisi langsung pemerintah pusat. Tahapan prakualifikasi pada 29 Maret 2021 lalu merupakan tindak lanjut dari Perpres 58/2017 tentang Perubahan atas Perpres No 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kemudian, Perpres 3/2018 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, apabila pemenang lelang KPBU menggunakan Teknologi Pengolahan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Lalu, Perpres 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. “Ini untuk proses pengadaan badan usahanya,” tutup Gubernur.

(Dws)

Related Articles

Back to top button