PenaKu.ID

Dua Kapal Nelayan Ditangkap Aparat karena Langgar Zona

IMG 20200806 WA0138
Penangkapan dua kapal nelayan di perairan loloda kepulauan maluku utara

PenaKu.ID – Satuan Polair Halmahera Utara dan Markas Unit Polairud Tobelo berhasil mengamankan dua unit kapal penangkap ikan atau hand line asal Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di perairan Loloda Kepulauan.

Kapal tersebut diamankan karena diduga telah melanggar daerah penangkapan ikan, (Fishing Ground).  

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIT tepatnya di posisi titik koordinat 02′ 16. 653” N -127′ 46.973” E di sekitar perairan Loloda Utara/Pulau Doi KP. XXX – 1032, Polairud Polda Malut telah mengamankan dan menangkap KM Kenji (15 GT) dan KM Jaya Samudraku (20 GT) kapal penangkap ikan/Hand Line asal  Provinsi Sulut.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso melalui Kasubag Humas, IPTU Mansur Basing mengatakan, kapal tersebut diduga telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Loloda Kepulauan atau sekitar Pulau Doi.

“Kapal tersebut dengan menggunakan dokumen SIPI laut Sulawesi dan laut Maluku. Sehingga kapal tersebut diduga telah melanggar daerah penangkapan atau Fishing Ground,” ujar Mansur, Kamis (6/8/2020).

Dia menyebutkan, pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 jo pasal 7 (2) huruf c Undang-Undang RI Nomo 45 tahun 2009 tenteng perubahan atas Umdang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Selanjutnya kapal KM Kenji dan KM Jaya Samudraku dikawal menuju pelabuhan perikanan Ternate atau kantor Subdit Gakkum guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Mansur.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan Nahkoda, Welki Kansil (44) warga Girian Bitung, bersama 11 ABK dengan Barang Bukti berupa :

– 1 unit KM Kenji 
– 1 bundel dokumen KM Kenji 
– 1 unit Radio 
– 1 unit GPS 
– 9 unit pakura 
– ikan jenis tuna 21 ekor

Petugas juga mengamankan Nahkoda Amath Sihur Rabika (49), warga Aertambaga satu Bitung bersama 13 ABK dengan Barang Bukti berupa:

– 1 unit KM Jaya Samudraku 
– 1 bendel dokumen KM Jaya Samudraku 
– 1 unit radio 
– 1 unit GPS
– 10 unit pakura 
–  ikan jenis tuna 23 ekor

“Kapal bersama anak buah kapal (ABK) dikawal dan di adhock ke kantor Dit Polair Polda Malut guna proses lebih lanjut,” tutup Mansur.


Reporter: Gibran Khadafi
Penulis: Gibran

Editor: Js

Related Articles

Back to top button