PenaPeristiwa
Trending

Sanksi PPKM Darurat, 35 Pedangang Jalani Sidang

Pedangang Terkena Sanksi PPKM Darurat

PenaKu.IDSansi PPKM Darurat diberikan kepada para pedagang dan pelaku usaha Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat pada Rabu (07/7/21).

Sebanyak 35 pedagang menjalani sidang di tempat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pos Penyekatan Padalarang.

Mereka kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Saksi PPKM Darurat

Kasat Reskrim Polres Cimahi, Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, pihaknya saat ini melaksanakan sidang tipiring terpadu di tempat yang dilaksanakan di Pos penyekatan Padalarang.

“Jadi Pos ini selain untuk penyekatan dalam rangka PPKM darurat, kami juga menyediakan layanan sidang terpadu di tempat,” kata Yohanes di Padalarang KBB, Rabu (7/7).

Ia menjelaskan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada mereka yang tidak mengindahkan batas operasional toko maupun warung hingga pukul 20.00 WIB serta tidak menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan (prokes).

“Hari ini yang disidangkan ada 37 pelanggar, dari jumlah itu, 35 pelanggar ini merupakan pelaku usaha yang kami tindak dari mulai hari pertama PPKM darurat yaitu 3 Juli hingga kemarin selasa 6 Juli 2021,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku usaha yang merupakan pemilik warung makan dan toko non-esensial itu dikenai sanksi denda rata-rata Rp100.000 dan Rp700.000.

Menurutnya, pemberian sanksi denda tersebut bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

“Sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021, pasal 21 i ayat 2 perda Provinsi Jabarnomor 5 tahun 2021. Pelanggarannya berupa masih menyediakan makan ditempat,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya, akan bekerjasama untuk menindak para pelanggar PPKM darurat.

“Kita akan menjerat para pelanggar aturan PPKM darurat di wilayah hukum Polres Cimahi dengan perda yang sudah ditetapkan,” pungkasnya

(CDR)

Related Articles

Back to top button