PenaPemerintahan
Trending

Kusmana Hartadji Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2023

PenaKu.ID – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menyampaikan pendapat pada rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Dalam agenda penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023, Selasa (26/03/2024).

Laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan bentuk koordinasi dan komunikasi serta transparansi proses pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan taraf hidup kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dari waktu ke waktu. Sesuai perencanaan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD tahun 2018-2022.

“Alhamdulillah kita patut bersyukur berkat ridho dari allah, disertai komitmen, konsistensi, dan koordinasi yang sangat baik antara Pemda dan DPRD Kota Sukabumi. Yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat Kota Sukabumi,” kata Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Sehingga pembangunan tahun anggaran 2023 di Kota Sukabumi sudah berjalan lancar.

Dalam pembacaan keputusan tentang rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Penjabat Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2023. Maka rekomendasi tersebut akan dijadikan dasar dan pedoman bagi Pemerintah Kota Sukabumi dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun yang akan datang.

Kusmana Hartadji Sampaiakan Terima Kasih

“Sepanjang tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah berusaha optimal melaksanakan berbagai urusan yang diwujudkan dalam pencapaian kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan sebagai implementasi RPJMD dan RKPD,” beber Kusmana Hartadji.

“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mendedikasikan waktunya, tenaga dan pikirannya. Untuk memberikan tanggapan, saran, masukan dan perbaikan sekaligus menyelesaikan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban PJ Wali Kota,” imbuhnya.

Kusmana menuturkan hal tersebut merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi di masa yang akan datang, khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan, baik urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, dan urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan Pemerintah di Kota Sukabumi,” pungkas Pj Wali Kota Sukabumi.

***

Related Articles

Back to top button