PenaPolitik
Trending

Reses Masa Sidang III, Dasep Kurnia Gunarudin Ulas Orde Baru

Dasep Kurnia Gunarudin Ulas Pertanian

PenaKu.ID – Reses masa sidang III anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia Gunarudin menggelar reses di Kampung Raidin Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey Kab. Bandung Jawa Barat yang dihadiri 9 orang konstituen, Jum’at kemarin.

Dia menambahkan, di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semua warga diharuskan mematuhi dan mentaati protokol kesehatan agar terhindar dari ancaman pandemi covid 19.

“Hanya dengan waktu 10 menit, saya harus berusaha bisa menyampaikan maksud tujuan kegiatan reses kepada semua peserta,” kata Dasep Kurnia Gunarudin.

Usai melaksanakan pembukaan, selanjutnya dia melakukan door to door ke rumah warga, selain memberikan edukasi masalah pandemi dan mengimbau kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan, dia juga membagikan makanan dan masker.

Keterbatasan waktu itu menurutnya bukan sebuah penghalang untuk melakukan dialog dan menerima keluhan warga selama pandemi. Karena melayani masyarakat sudah merupakan bagian dari tugas anggota dewan.

“Harapan kita semua, semoga saja pandemi COVID-19 bisa segera berlalu, dan masyarakat bisa kembali berativitas seperti sedia kala tanpa harus merasa ketakutan,” ujar dia.

Dasep Kurnia Gunarudin Ulas Kejayaan Sektor Pertanian

Berangkat dari pengalaman, lanjut Dasep Kurnia Gunarudin, diakui atau tidak ternyata sektor pertanian dan sektor ekonomi rakyat  cukup tangguh dan bisa diandalkan walau dalam keadaan masa pandemi.

Dia mengilustrasikan bagaimana saat rakyat mengalami krisis moneter yang sempat menumbangkan rezim orba di tahun 1998 lalu, ternyata bisa melewatinya dengan baik. Dan itu membuktikan kalau rakyat Indonesia cukup tangguh dan kuat dalam menghadapi setiap permasalahan.

Maka dalam recovery ekonomi pasca pandemi nanti, dia menjelaskan, yang harus menjadi perhatian pemerintahan Jokowi sebagai pemilik kekuasaan adalah penguatan ekonomi rakyat termasuk mengutamakan kesejahteraan Rakyat Tani sebagaimana penjelasan umum yang tertulis dalam UU No 5 tahun 1960 tentang UUPA yang merupakan UU pertama yang lahir dari Pasal 33 UUD 1945.

Kemudian, dia menegaskan, pemerintah harus berani melaksanakan ketentuan UU Ini dengan konsekuen dan mencabut atau merubah berbagai Peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan pasal 33 UUD NRI 1945, dengan merekonstruksi agar perekonomian Indonesia itu disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

“Kita ini bukanlah negara liberalis yang tidak semestinya menyerahkan pengaturan harga komoditas pertanian yang dihasilkan rakyat tani kepada pasar,” imbuhnya.

Negara harus hadir ditengah-tengah rakyat tani dalam mengintervensi pasar yang kerap merugikan petani, “Itulah gunanya Presiden dan DPR yang diberi kekuasaan didalam negara hukum welfare state seperti Indonesia” pungkas Dasep Kurnia Gunarudin.

(ALF)

Related Articles

Back to top button