PenaPolitik

Penggalian Tanah Liar Disidak Aparat Kepolisian Polda Jabar

IMG 20190717 WA0082
Press konpress mapolda jabar 17/07/19

Bandung, LabakiNews.id –

Penggalian tanah ilegal yang belum mengantongi ijin di daerah Kecamatan Tanjungsari dan Cicariu Kabupaten Bogor disergap oleh jajaran Unit II Subdit IV/Tpidter Dit Reskrimum pada 26 juni 2019 yang lalu.

Dalam keterangan Press Conference, Rabu 17/07/19 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menerangkan para pelaku penambangan tanah ilegal tersebut telah beroprasi sejak 16 Juni 2019 sekitar satu bulan yang lalu.

” Para pelaku diantaranya H. Ucup, Robin Sitorus, Dan Pt Duta Raya Dinametro A/n Berton Siagiah. Dari ketiga pelaku tersebut kami mengamankan beberapa alat bukti seperti 5 unit exavator merk kobelco dan Hitaci, 3 unit damtruck yang berkapasitas 30 M3, serta beberapa lembaran DO yang siap untuk dikirim ke masing-masing pemesan” tutur Trunoyudo

Para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya tersebut mampu menghasilkan 30 sampai 60 Ritasse perhari, dan untuk seterusnya galian tanah tersebut dikirim ke daerah Cileungsi dan Tangerang untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan Tol.

Atas perbuatan itu para pelaku dijerat dengan pasal 158 : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat ( 3 ), pasal 48, pasal 67 ayat ( 1 ), pasal 74 ayat ( 1 ), atau ayat ( 5 ), dipidana dengan pidana Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-

( tds/nrl )

Related Articles

Back to top button