PenaPendidikan

Tidak Ada Pungutan Pada PPDB 2019 Jenjang Sekolah Dasar

029679400 1545971002 bali 3396031 1280 1
Ilustrasi / pixabay

Kab. Sukabumi, LabakiNews.id –

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam diruang kerjanya, Rabu (12/06/19) menyatakan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019.

Dari mulai pendaftaran 17 sampai 22 Juni 2019 , tahap seleksi, tahap daftar ulang dan tahap diterima, tidak boleh ada pungutan apapun. Hal ini disampaikannya kepada LabakiNews.id

“Seragam sekolah, buku, sepatu, tas dan sebagainya silahkan beli masing masing orang tua siswa”, kata Agus.

Agus pun menghimbau kepada orang tua yg mempunyai anak usia sekolah namun karena keterbatasan ekonomi, agar mendaftarkan anaknya untuk sekolah. Sebab, anak usia 7 tahun menurut Agus mutlak diterima pihak sekolah.

Untuk anak yang usianya 7 tahun kurang, bisa diterima selama sekolah mampu menampungnya.

“Ya, silahkan selama sekolah mampu untuk menampungnya”, jelasnya

Kemudian Ia pun menyampaikan bahwa setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Anak yang belum memiliki akta kelahiran agar orang tuanya segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi merujuk pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Juga menurut Agus, merujuk Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri Nomor 1 tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan PPDB. Surat Edaran Bersama itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendikan Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

PPDB di Sukabumi ditetapkan melalui peraturan Gubernur untuk tingkat SMA dan SMK dan ditetapkan melalui peraturan Bupati untuk tingkat SD dan SMP.

Hal ini untuk memenuhi hak-hak dasar anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tentunya tanpa diskriminasi.

Hal ini juga untuk mendorong peningkatan akses pelayanan pendidikan yang berkualitas dengan tanpa membeda bedakan status sosialnya.

Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri tersebut berfungsi untuk menghimbau agar kepada kepala daerah untuk menyusun petunjuk teknis PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB, Juga menetapkan zonasi dengan Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan Disdukcapil.

Memastikan tidak ada jual beli kursi atau titipan peserta didik dan juga tidak ada pungli.

Kemudian dipastikan bahwa pihak sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi peserta didik baru kelas 1 ( satu) Sekolah Dasar.

( swd hs )

Related Articles

Back to top button