PenaSosial
Trending

Pemkot Sukabumi Tegaskan Dampingi Korban Perundungan

Kemudian Pemkot Sukabumi akan melakukan pembinaan kepada sekolah terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan kasus perundungan

PenaKu.IDPemkot Sukabumi berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi siapa pun yang mendapatkan perundungan atau bullying, utamanya di lingkup pendidikan atau sekolah.

Demikian hal tersebut ditegaskan Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat menerima audiensi dari Dudy Syahprialdi, orang tua dari anak yang menjadi korban perundungan di salah satu sekolah dasar di Kota Sukabumi, di Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (16/3/24).

Audiensi keluarga korban dengan Pemkot Sukabumi diadakan dalam rangka merespons beberapa poin yang tercantum dalam surat terbuka yang diunggah di media sosial dan ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Sukabumi.

Kusmana Hartadji menegaskan komitmen dan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang berpihak kepada kebenaran dan akan melanjutkan memberikan pendampingan kepada pihak korban, seperti yang selama ini telah dilakukan dengan menyediakan tenaga psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi.

Ia pun menyampaikan bahwa Pemkot Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan termasuk DP2KBP3A akan mengupayakan korban untuk bisa kembali melanjutkan pendidikan di sekolah yang dikehendaki oleh korban dan keluarga.

Apa yang Bakal Dilakukan Pemkot Sukabumi ?

Kemudian Pemkot Sukabumi akan melakukan pembinaan kepada sekolah terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan kasus perundungan.

Kemudian, lanjut Kusmana, mengantisipasi munculnya kasus perundungan di lingkungan sekolah, saat ini melalui beberapa dinas tengah digalakkan pembentukan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai sekolah.

Pembinaan juga akan dilakukan terhadap dua Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus perundungan serta telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yakni dikembalikan kepada orang tua untuk dididik, dirawat dan dibimbing serta mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Bandung selama tiga bulan.

Pada kesempatan tersebut Penjabat Wali Kota juga menyatakan bahwa mengenai proses hukum selanjutnya yang tengah diupayakan pihak keluarga korban, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum.

***

Related Articles

Back to top button