PenaKesehatan

Pemkot Sukabumi Menerima Penghargaan UHC Program JKN

×

Pemkot Sukabumi Menerima Penghargaan UHC Program JKN

Sebarkan artikel ini
Pemkot Sukabumi Menerima Penghargaan UHC Program JKN
Walikota Sukabumi Achmad fahmi (berpeci hitam) menerima penghargaan

PenaKu.IDPemkot Sukabumi menerima piagam penghargaan untuk pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Sukabumi dalam kepesertaan Program JKN, di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (11/8/2022).

Penyerahan disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Selain wali kota hadir pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

”Bagi kami pemda menyadari benar bahwa tujuan negara ini hadir salah satunya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Fahmi.

Lanjut Fahmi, Itulah sebabnya dalam konteks kesehatan, pemkot berkolaborasi dengan BPJS Ksehatan dalam kerangka menjalankan amanat dari regulasi yaitu UHC.

Menurut Fahmi, UHC pernah dicanangkan pada 2018 namun karena satu dan lain hal ada penurunan dan sekarang berkomitmen di angka 96 persen. Ke depan akan ditingkatkan menjadi 98 persen sebagaimana amanah pemerintah. 

Pemkot Sukabumi Ingin Tingkatkan UHC

Tahun ini Pemkot Sukabumi menggarkan Rp 19,2 miliar di antaranya bantuan provinsi Jabar Rp 7,7 miliar serta tahun depan akan mempertahankan dan meningkatkan tercapaianya UHC.

Fahmi berharap warga mendapatkan advokasi dan warga akan tenang ketika harus mendapatkan gangguan kesehatan karena hal itu telah terjamin.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan, pihaknya menyampaikan piagam penghargaan UHC kepada Pemkot Sukabumi karena per 1 Agustus 2022 jumlah peserta JKN di Kota Sukabumu sudah mencapai 96 persen dari jumlah penduduk sehingga bisa mendapatkan status UHC.

Meskipun sudah dua kali menyandangnya pada 2018 dan ada penurunan, dan kini di Agustus 2022 mendapatkan UHC kembali. Hal ini semakin menjamin seluruh masyarakat terlindungi dari apsek kesehatan.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *