PenaKu.ID – Pemerintah Daearah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi kembali menetapkan dua bangunan bersejarah yaitu eks Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023.
Hal tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi. Seremonial penetapan dua bangunan tersebut dilaksanakan di Jalan Ria depan gedung eks Bioskop RIO pada Jumat (01/09/2023).
Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Secara faktual, berdasarkan hal tersebut maka pemerintah daerah bekerjasama dengan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi.
Dasar Penetapan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi
Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, Dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Dikdik S. Nugrahawan menjelaskan bahwa cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
***