PenaReligi
Trending

Haji Uma Minta Menag Jangan Usik Kerukunan Umat

Haji Uma menuturkan jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kedamaian dan kerukunan

PenaKu.ID – Senator asal Aceh, H. Sudirman yang sering disapa Haji Uma meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta musala saat shalat tarawih maupun tadarus Al-quran selama bulan Ramadan.

Hal ini disampaikan senator Haji Uma menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Untuk diketahui, poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar masjid saat Ramadan sangat mengganggu suasana hati umat Islam jelang Ramadan,” kata ujar Haji Uma, Sabtu (9/3/24).

Haji Uma menuturkan jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kedamaian dan kerukunan.

“Jangan rusak kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir,” kata senator yang membidangi Komite IV DPD RI.

Haji Uma Sebut Kebijakan Menag Mengusik

Haji Uma juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah di tingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah di tengah masyarakat.

Haji Uma juga mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah Islam tapi saling menghormati minoritas.

Bahkan, kata dia, non muslim ikut saling mendukung saudara muslimnya dalam menyambut Ramadan. Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas.

“Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama ditengah masyarakat,” tegas Haji Uma.

Berikut Surat Edaran Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M :

***

Related Articles

Back to top button