Tutup
PenaRagam

Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor

×

Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pemkot Cimahi Lelang Puluhan Kendaraan Bermotor
Pemkot Cimahi melelang puluhan kendaraan bermotor yang limitnya paket senilai Rp16,5 juta.

PenaKu.IDPemkot Cimahi lelang puluhan kendaraan bermotor. Adapun paket sepeda motor dengan nilai limit Rp16.450.000 yang bisa didapat peminat.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, jumlah kendaraan yang dilelang adalah 13 unit sepeda motor, 7 unit kendaraan roda empat berbagai jenis, container sampah 6 unit dan komputer, scanner printer dan lain lain 190 unit.

Kasubbid Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pengamanan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, Lelang kendaraan plat merah itu bakal dilaksanakan pada Senin 21 Maret 2022. Namun peminat bisa melihat kondisi kendaraannya pada hari kerja dari tanggal 15-19 Maret 2022 pukul 10.00-14.00 WIB.

“Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id, proses lelang diadakan secara online. Lelang dilakukan secara langsung online oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik KPKNL tersebut, kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Apabila cocok, terang dia, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

“Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di-print sebagai bukti untuk pengambilan,” jelasnya.

Pemkot Cimahi Lelang Mobil dan Motor

Ia menuturkan, harga mobil dan motor pelat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti pick up keluaran tahun 2002 dengan nilai limit Rp6.510.000.

“Kemudian ada juga minibus keluarga tahun 2002 dengan nilai limit Rp 6.090.000,” tuturnya.

Ia menyebut, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional. Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya BBM, asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.

“Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan,” tandasnya

**Zarina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *