PenaKu.ID — Kota Cimahi membutuhkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk penyerapan sedimentasi air hujan. Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen untuk menambah ruang hutan kota untuk memenuhi target RTH tersebut.
Berdasarkan data tahun 2021, Kota Cimahi hanya memiliki RTH sekitar 11,15 persen dari luas wilayahnya yang mencapai 40,25 kilometer persegi.
Berdasarkan Undang-undang, RTH pada suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan dengan komposisi 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
Untuk mengejar target memperluas hutan kota, DLH Kota Cimahi saat ini tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan aset pemerintah kota yang belum optimal.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH, Komme Siringoringo menytakan, pihaknya siap berkolaborasi untuk mendapatkan suatu lahan berupa aset Pemkot Cimahi maka akan menjadikan lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau atau hutan kota. Tetapi ketika lahan tersebut ternyata belum memenuhi luasan yang disyaratkan, maka akan dikatakan sebagai embrio dari RTH, embrio dari hutan kota.
“Ketika nanti sudah memenuhi 2.500 meter persegi, mungkin dengan proses pengadaan lahan, atau perumahan-perumahan yang mempunyai lahan terbuka hijaunya di luar kawasan perumahan, kita mengharapkan lahan tersebut berdampingan dengan lahan yang dimiliki pemerintah sehingga akhirnya menjadi suatu luasan yang kompak, satu hamparan sehingga persyaratan hutan kota bisa terpenuhi,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, dari hutan kota akan dinaikkan status dan kualitasnya menjadi taman kehati (keanekaragaman hayati) dimana persyaratan area luasannya lebih besar dari hutan kota yaitu mencapai 3 hektare. Jika syarat itu tidak terpenuhi, akan dikatakan sebagai embrio dari taman kehati.
“Perlu diketahui, untuk taman kehati yang perlu disampaikan persyaratan tidak hanya luasan lahan tapi vegetasi yang dipilih sesuai, tidak hanya aspek ekologis tetapi dari aspek Eco Region Gunung Salak. Vegetasi yang mirip di hutan tersebut dan sesuai geofisik daripada lahan di Cimahi,” bebernya.
Pemkot Cimahi Targetkan RTH di Lingkungan Perkantoran Menjadi Taman
Pihaknya menargetkan kawasan hutan kota di lingkungan perkantoran Pemkot Cimahi bisa diupgrade menjadi taman kehati karena fungsi ekologisnya akan lebih baik daripada hutan kota.
Dia menyebutkan, sebetulnya spot hutan kota di wilayah Cimahi cukup banyak tetapi yang baru dimiliki asetnya oleh Dinas Lingkungan Hidup baru di sekitar Pemkot Cimahi dan Taman Kehati. Dinas Lingkungan Hidup bakal berkoordinasi agar aset-aset lainnya seperti yang terletak di RW 08 Kelurahan Cibeber, RW 21 Cipageran dan RW 12 Cipageran bisa dialihkan pengelolaannya oleh Dinas LH.
“Kita perlu tahu bahwa hutan kota adalah paru-paru yang dibuat sebagai nafas mahluk hidup di kota. Ketika hutan kota sedikit tentunya kualitas kehidupan menjadi terbatas, sehingga memang kita berupaya bagaimana caranya untuk memperluas luasan hutan kota dan taman kehati,” lanjutnya.
Diakuinya, penambahan luasan hutan kota tidak semudah membalikkan tangan karena harus dilakukan dengan pengadaan lahan yang membutuhkan anggaran cukup banyak. Pihaknya mencoba mengambil strategi lain dengan mengoptimalkan hutan kota atau taman kehati yang sudah ada.
“Idealnya satu kelurahan mempunyai satu paru-paru, tapi tidak semudah itu. Artinya kita lingkupnya tidak hanya kelurahan tapi kota, ketika RTH lebih banyak di Cipageran, ya coba optimalkan di sana, sementara yang kelurahan mungkin tahap selanjutnya. Daripada kita harus pengadaan lahan,” imbuhnya.
Untuk mengendalikan lingkungan, sementara di sisi lain terkendala dengan terbatasnya luas wilayah, pihaknya sudah menerbitkan peraturan tentang tata cara izin penebangan pohon di aset Pemkot Cimahi.
“Di kita RTH sedikit, jangan sampai karena tidak terkendali akan lebih sedikit lagi RTH-nya sehingga kita tidak hanya menambah tetapi mencoba mempertahankan yang ada, salah satunya dengan mengendalikan penebangan pohon ilegal,” tandasnya.
**Zarina