PenaKu.ID – Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Pemkab Karawang terkait dugaan tipikor atau tindak pidana korupsi pada ruislagh tanah milik Pemda Karawang dan PT Jakarta Intiland pada Senin (20/5/24).
Ruislagh (tukar menukar) tersebut berupa tanah seluas 4.935 m2 di Jalan Tuparev Karawang, milik Pemda Karawang dengan PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 lokasi berbeda.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H menuturkan penggeledahan dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Jabar, Made Agus Sastrawan, dimulai dari pukul 08.00 WIB bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Jabar.
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yaitu di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Kantor Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Kabupaten Karawang.
Kejati Jabar Amankan Sejumlah Barang
Penggeledahan ini dilakukan karena diduga adanya perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran mengenai pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah menjadi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1)-ke 1 KUHP.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim penyidik Kejati Jabar menyita dokumen, komputer dan beberapa barang lain.
Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (B-4) dan penetapan Pengadilan Negeri Karawang No.80/ Pen.pid B – GLD/2024 PN Kwg 14 Mei 2024.
**Zardin