PenaKu.ID – Kasus Sengketa Lahan Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan Kementerian Kehutanan RI, Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti polemik satu desa yang diakui adalah kawasan hutan.
Pemkab Bogor Menindaklanjuti Kasus Sukawangi ke Kementerian Kehutanan
Menurut keterangan dari Kepala Desa Sukawangi Budiyanto, menjelaskan bahwa pada hari Jum’at (11/7/2025) telah bertemu dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
“Jadi hasil pertemuan kemarin pihak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekda, meminta surat-surat legalitas yang ada di Sukawangi,” jelas Kades Sukawangi kepada PenaKu.ID melalui Telepon WhatsApp, Minggu (13/7/2025).
Lalu ia menjelaskan, terkait permintaan pihak Pemkab Bogor tersebut adalah menindaklanjuti kasus Sengketa Lahan yang diakui Kawasan Hutan.
“Bupati Bogor melalui Sekda, bilang kasus Sukawangi itu akan ditindaklanjuti ke Kementerian Kehutanan Raja Juli Antoni,” ungkapnya.
Masukan dari Pemkab Bogor
Namun, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan masukan kepada dirinya sebagai kepala desa, untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membuat kegaduhan dan permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Kalau masukan kemarin si, buat menyampaikan kepada masyarakat di bawah biar tidak membuat kegaduhan,” ujarnya.
Harapan
Budiyanto menyampaikan, harapannya kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat terhadap permasalahan Sengketa Lahan Warga Desa Sukawangi.
“Harapan kami warga Desa Sukawangi, agar permasalahan cepat selesai dan ada solusi dengan tuntas, supaya ke depannya tidak ada permasalahan yang sama lagi di desanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Minggu (13/7/2025, atas pertemuan dengan Pemerintah Desa Sukawangi tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut.**