PenaKu.ID – Pemerintah Indonesia kembali menyeriusi rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2027.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang menjadi landasan strategis kementerian.
Penyederhanaan Redenominasi Tanpa Mengurangi Nilai
Penting untuk dipahami bahwa penyederhanaan nilai mata uang berbeda dengan sanering. Kebijakan ini hanya menghilangkan tiga angka nol (misalnya Rp1.000 menjadi Rp1) tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukar uang tersebut. Harga barang akan menyesuaikan secara proporsional.
Misalnya, sepatu seharga Rp800.000 akan menjadi Rp800. Kebijakan ini juga berpotensi menghadirkan kembali pecahan sen untuk mengakomodasi harga yang tidak bulat.
Efisiensi Ekonomi dan Persepsi Global dengan Redenominasi
Tujuan utama redenominasi adalah efisiensi perekonomian dan penyederhanaan sistem akuntansi. Digit yang lebih sedikit akan memudahkan transaksi bisnis skala besar dan mengurangi risiko human error.
Selain itu, secara psikologis, nilai tukar rupiah akan terlihat lebih setara dengan mata uang asing utama, seperti Dolar AS, yang diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas mata uang nasional di kancah internasional.**












