PenaKu.ID – Pemerintah diminta bersikap adil memberikan saksi kepada ormas yang belum dilengkapi Surat Keterangan Terdaftar, sama seperti halnya yang dilakukan terhadap Front Pembela Islam (FPI). Demikian diungkapkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti melalui akun twitter pribadinya, Rabu (30/12).
Ia menegaskan meminta pemerintah membubarkan ormas lain yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
“Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tulis Mu’ti di akun twitter pribadinya, Rabu (30/12), dikutip siberindo.co.
Disisi lain, dia meminta publik untuk tidak berlebihan menyikapi keputusan pemerintah membubarkan FPI.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” demikian tulis Mu’ti.
Pemerintah resmi membubarkan FPI. Pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan bertentangan dengan hukum.
“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
(Redaksi)