Tutup
PenaRagam

Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Minta Kasus Nurhasanah Tetap Diproses

×

Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Minta Kasus Nurhasanah Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912
Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (paling kanan), saat pengajuan permohonan panitia BPA AJB Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/06/2021).

PenaKu.IDPemegang polis AJB Bumiputera 1912 minta kasus Nurhasanah tetap diproses meski yang bersangkutan telah ditahan aparat keamanan.

Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 pun menyambut baik penahanan mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah, itu.

Pemegang polis yang tergabung dalam Perhimpunan Koordinator Nasional (Kornas) Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menahan Nurhasanah.

Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Kawal Proses Hukum

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912 terus mengawal proses kasus ini, agar tidak terjadi seperti sebelumnya. Saat Nurhasanah telah ditangkap, namun lolos dari pengawasan penyidik OJK.

“Kami mohon bantuan kepada penyidik OJK, pihak kepolisian dan pihak kejaksaaan, untuk memproses kasus yang menjerat Nurhasanah dengan transparan,” ungkap Ketua Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, dalam keterangan persnya, di Jakarta (02/07/2021).

Menurut Yayat, pemegang polis AJB Bumiputera yang berjumlah 2,6 juta di seluruh tanah air, menunggu keadilan atas kekacauan manajemen Bumiputera saat ini, yang diakibatkan ulah Nurhasanah.

“Dewan direksi dan BPA (sebagai komisaris AJB Bumiputera 1912) di bawah kepemimpinan Nurhasanah, tidak amanah, sehingga sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang habis kontrak, jadi gagal bayar,” paparnya.

Disatu pihak kami mengapresiasi bahwa proses hukum dan berjalan. Sebagai warga negara yang
taat hukum kami menunggu prosesnya.

Di sisi yang lain, kami tetap menunggu proses penyelesaian sengkarut pembayaran klaim, pemegang polis yang masih membayar, menunggu proses apakah mereka percaya jika tetap lanjut pembayaran.

Seperti diketahui, hasil koordinasi ke-5 Elemen dan pihak manajeman Bumiputra yang dimediasi oleh OJK pada tgl 16 Maret 2021, menghasilkan kesepakatan untuk pembentukan panitia pemilihan BPA periode 2021-2026.

Proses permohonan penetapan panitia BPA sedang berjalan, dengan situasi saat ini PN Jakarta Selatan ditutup sementara, sehingga sidang ditunda pada Selasa, 6 Juli 2021.

“Tetapi pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 sudah membuat Panitia BPA dan akan membuat BPA Tandingan. Sehingga manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mencederai kesepakatan sebelumnya,” kata Yayat.

Padahal, kesepakatan ini ditandatangani bersama di kantor OJK, di Wisma Mulia 2, dengan banyak saksi, bukti tertulis berupa notulen, foto dan bahkan ada bukti video.

“Apa yang sedang kalian lakukan wahai manajemen AJB Bumiputera 1912?” pungkasnya.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Yang diakui oleh OJK menyatakan sikap mendukung para pemegang polis. Tetapi nama-nama yang mewakili Bumiputera tidak bersedia menjadi Panitia pemilihan BPA.

Mereka, dari unsur pejabat dan karyawan AJB Bumiputera 1912, tidak bersedia dan menolak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam proses pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, Yayat menilai pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, adalah tanggung jawab manajemen. Jika ada pegawainya tak mau mendukung, maka terlihat janggal dan aneh.

Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912, memaparkan perwakilan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak menyerahkan data identitasnya, yakni:

  1. M. Hery D. (Ditunjuk sebagai sekretaris dan Menjabat Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912),
  2. Tigtuma Evderia Rinto (Ditunjuk sebagai bendahara dan Menjabat Bendahara AJB Bumiputera 1912),
  3. Soekardi Pujo Hutomo, Amrih sahri (Mantan kepala Divisi AJB Bumiputera 1912 – sudah pensiun).

Dengan fakta ini, para pemegang polis menilai yang mempersulit proses pemilihan BPA merupakan pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912.

“Hal ini membuat semua korban Bumiputera marah dan meradang, karena situasi zona hitam, sehingga kami terpaksa menunda aksi unjuk rasa besar-besaran,” ungkap Yayat lagi.

Disisi lain, sikap para pegawai dan mantan pegawai AJB Bumiputera 1912 menandakan mereka tidak menghargai OJK sebagai regulator pemerintah yang harus dihargai kewibawaannya.

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 juga menyayangkan bahwa nasib 2,6 juta pemegang polis yang terkatung-katung, tidak menarik pemberitaan media-media besar nasional.

Padahal, saat ini terdapat sedikitnya 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp 10 Triliun lebih.

Yayat mengungkapkan, selama ini hanya media TVRI yang selalu menjadikan masalah AJB Bumiputera 1912, sebagai isu nasional penting dan dibahas dalam dialog-dialog di layar kaca.

(SFL)