Tutup
PenaRagam

Pembangunan Taman BSI Diduga Tak Sesuai Izin Fasos Fasum

×

Pembangunan Taman BSI Diduga Tak Sesuai Izin Fasos Fasum

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Taman BSI Diduga Tak Sesuai Izin Fasos Fasum
Pembangunan Taman BSI Diduga Tak Sesuai Izin Fasos Fasum

PenaKu.IDPembangunan Taman BSI Kelurahan Manggahang Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung Jawa Barat diduga tidak sesuai izin fasos fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum).

Peraturan tentang pengalihan pembangunan fasos fasum diatur dalam undang-undang dan itu harus dipenuhi baik oleh pengembang maupun oleh pemerintah.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pembangunan fasos fasum oleh pemerintah, sebelumnya harus ada penyerahan dokumen dari pengembang kepada pemerintah daerah, di mana pembangunan unit di daerah pengembang harus sudah selesai, barulah pemerintah bisa membangun prasarana umum, baik jalan maupun penerangan.

Artinya, jika masih ada pembangunan unit oleh pengembang, maka pemerintah tidak berhak untuk membangun prasarana di lokasi perumahan yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pejabat PSU di Disperkimtan Kabupaten Bandung mengatakan bahwa pengembang perumahan di BSI belum menyerahkan dokumen pada pemerintah. Sehingga sebenarnya pemerintah belum bisa membangun di sana.

“Terkait hal tersebut, kiranya Pak Kabid PSU yang berhak untuk menjawab. Saya juga baru tahu ada pembangunan taman di BSI,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada PenaKu, Selasa (14/03/23).

Bagiaman Nasib Pembangunan Taman BSI ?

Hingga berita ini diturunkan Kabid PSU Disperkimtan, H. Ervi sedang meninjau RSU Otista, sehingga belum dapat dikonfirmasi mengenai lolosnya pembangunan Taman BSI Kelurahan Manggahang Baleendah tersebut. Jika memang belum ada penyerahan dokumen, kenapa pembangunan Taman BSI bisa berjalan dan bahkan sudah selesai.

Seperti diketahui, UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan Permukiman menyatakan bahwa setiap pengembang wajaib menyediakan lahan untuk fasos dan fasum, yaitu untuk taman bermain, tempat ibadah, drainase, ruang terbuka hijau, dan jalan penghubung.

Fasos dan fasum bisa saja dibangun oleh warga dengan dana swadaya, jika pengembang tidak mau menyerahkan dokumen pada pemerintah. Tapi berpegang pada UU No 1 tahun 2011 maka pengembang wajib memenuhi aturan dimaksud.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *