PenaKu.ID – Pembangunan kawasan perum Alam Cikadu sekitar bantaran Sungai Cikao di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan Perum Alam Cikadu di bantaran sungai tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi, Senin (8/9/2025) mengatakan berdasarkan peraturan menteri terserbut dijelaskan sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.
Dijelaskan, tujuan pemerintah mengatur masalah (GSS) tersebut bertujuanĀ untuk melindungi fungsi sungai dan menjaga kelestariannya. Selain itu, GSS penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan pada sungai serta daerah sekitarnya.
Menurutnya, pembangunan di bantaran sungai harus mematuhi GSS yang telah ditetapkan untuk melindungi fungsi sungai. Sebab, bantaran sungai rawan banjir, sehingga pembangunan harus mempertimbangkan risiko banjir dan dampaknya terhadap bangunan.
“Pembangunan yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air, erosi, dan kehilangan habitat satwa,” kata Budi Pratama.
Namun demikian, Budi Pratama menjelaskan pembangunan di bantaran sungai dapat dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keberlanjutan, seperti menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan dan mengintegrasikan bangunan dengan lingkungan sekitar.
“Pembangunan di bantaran sungai harus memenuhi regulasi dan perizinan yang berlaku, seperti izin lingkungan dan izin bangunan,” tandasnya.
Dugaan Sanksi Hukum bagi Perum Alam Cikadu
Pembangunan di sempadan sungai diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pasal-pasal yang mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai bertujuan untukĀ menjaga fungsi sungai sebagai jalur airĀ dan perlindungan lingkungan. Ketentuan ini berlaku secara nasional.
Pemerintah daerah bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) memiliki wewenang untuk menindak bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Penertiban biasanya dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, pengembang Perum Alam Cikadu sampai berita ini dibuat tidak dapat dihubungi.***