Tutup
Uncategorized

Pembahasan Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi

×

Pembahasan Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Pembahasan Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.IDDPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-27 tahun sidang 2023 di Ruang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Selasa (07/11/23).

Rapat paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi tahun sidang 2023 tersebut dalam rangka:

1. Penyampaian Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

2. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi Kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.Ip Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri M,Si, para anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pertama yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

Pandangan umjum diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.M.Pd, dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan secara tertulis, dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, S.Kom, dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Dzulfikar Ali Hakim, S.P., M.Si, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.I.P., M.H, dan dari Fraksi PPP, disampaikan secara tertulis oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.

Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, menyampaikan, secara umum dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 08 November 2023.

DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Bentuk Pansus

Memasuki acara selanjutnya yaitu Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.

“Pertama jawaban Pak Bupati menilai artinya nanti kita akan bahas secara utuh dalam pembahasan oleh pansus didalami seperti apa, apa yang kekurangan-kekurangan tadi yang disampaikan oleh bupati kita akan dalami oleh pansus,” ucap Budi.

Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi, dilaksanakan oleh Komisi III DPRD, sesuai dengan bidang tugas Komisi III DPRD sebagaimana ketentuan pasal 107 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dengan telah ditetapkannya penugasan tersebut.

“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi III DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023,” tegas Budi.

**