PenaKu.ID – Kasus penyalahgunaan teknologi untuk merugikan artis kembali memakan korban di industri K-Pop.
Pada 18 Juni, SM Entertainment secara resmi mengumumkan bahwa seorang pria berinisial Mr. A telah dijatuhi hukuman penjara atas tindakannya membuat dan menjual video deepfake yang menampilkan Karina dan Winter dari grup aespa.
Pengadilan Tinggi Daegu, Divisi Kriminal Pertama, memutuskan hukuman dua tahun enam bulan penjara bagi pelaku.
Tidak hanya kurungan, Mr. A juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam.
Lebih jauh lagi, ia dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama tujuh tahun.
Peringatan Keras untuk Pelaku Deepfake aespa
Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan citra artis untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
SM Entertainment menegaskan tidak akan memberikan keringanan atau penyelesaian damai terkait kasus ini.
Agensi terus memantau platform daring domestik maupun internasional untuk mengidentifikasi oknum yang menyebarkan konten jahat.
Hukuman Bagi Pelaku Deepfake aespa
Pelanggaran yang ditindak mencakup UU Hukuman Kekerasan Seksual hingga UU Informasi dan Komunikasi.
Agensi berkomitmen menjaga privasi artis dengan mengumpulkan bukti kuat guna menyeret pelaku ke meja hijau, memastikan ekosistem daring yang lebih aman bagi para idola.**











