Tutup
Uncategorized

Pelaku Cabul Sesama Jenis Di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

×

Pelaku Cabul Sesama Jenis Di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200120 WA0077
IMG 20200120 WA0077
Pelaku cabul sesama jenis ( Ug ) dengan korban anak dibawah umur

PenaKu.ID – Sabtu (18/1/2020) sekitar jam 23.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan pelaku perbuatan cabul sesama jenis, pada hari Jumat tangga 17 Januari 2020 sekira jam 19.00 Wib di rumah terlapor di Kp. Sukabakti Rt. 001 / 008 Kel. Singkup Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya. Tersangka UG alias BA (52 tahun)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan modus operandi kasus tersebut bahwa tersangka memegang kemaluan dan memainkan kemaluan korban.

Pasal yang dilanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kronologi perkara, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira jam 13.00 Wib kedua korban sedang nongkrong di Warung milik AUS. Kemudian datang tersangka menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu tersangka mengajak kenalan terhadap kedua korban, lalu tersangka menawarkan untuk ngopi dan rokok dirumahnya dan mengatakan bahwa ada perempuan di rumah tersangka.

Pada sekira jam 19.30 Wib kedua korban pergi ke rumah tersangka menggunakan motor korban. Namun setelah korban datang ke rumah tersangka ternyata idak ada perempuan di rumah tersangka. Setelah berada dirumah tersangka, tersangka menyuruh korban untuk membuka celana korban dengan berkata “GEWATKEUN BUKA CALANA KE DIBERE DUIT JAM 9 BEURANG BALIK DAGANG!”.

Korban juga diberi obat oleh tersangka untuk memperbesar kemaluan korban. Kemudian tersangka mencabuli kedua korban. Hasil penyelidikan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana cabul setelah korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada pelapor bahwa korban merupakan dua orang laki laki dibawah umur yang berusia 14 tahun dan 15 tahun.

Berdasarkan pengakuan korban, kedua korban kenal dengan tersangka pada saat kedua korban sedang nongkrong diwarung dan setelah itu tersangka mengajak ke rumahnya dengan menawarkan kopi dan rokok, bahwa berdasarkan keterangan korban, korban mau datang ke rumah tersangka karena tersangka mengatakan bahwa ada perempuan dirumahnya.

Berdasarkan pengakuan korban, tersangka menyuruh korban untuk membuka celana dan korban mau menuruti permintaannya karena korban diiming-imingi akan diberikan uang oleh tersangka, bahwa berdasarkan pengakuan korban sebelum tersangka melakukan cabul, tersangka memberikan obat untuk mengeraskan kemaluan, bahwa berdasarkan keterangan korban AM tersangka memegang kemaluannya kemudian tersangka menyuruh korban memegang kemaluan tersangka.

Berdasarkan keterangan SA, tersangka menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar, kemudian menyuruh membuka celana sebatas lutut, lalu setelah itu tersangka memegang kemaluan korban dan korban juga diminta memegang kemaluan tersangka hingga kemaluan keduanya mengeras.

Berdasarkan keterangan tersangka berkenalan dengan kedua korban tersebut di warung milik AUS, tersangka menyukai kedua korban dan mengajak berkenalan lalu mengajak kedua korban untuk datang ke rumah tersangka, tersangka membujuk korban agar mau datang ke rumah tersangka dengan mengatakan bahwa ada perempuan di rumah tersangka.

Pada saat kedua korban datang ke rumah tersangka, tersangka mencabuli korban dan supaya korban mau menuruti kemauannya tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada kedua korban tersebut. Alasan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut karena kedua korban tersebut ganteng dan tersangka merasa bergairah dan mempunyai keinginan untuk memegang kemaluan kedua korban tersebut. Tersangka selanjutnya diperiksa dan diamankan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota.

( hms/tds )