Kab. Cianjur, LabakiNews.id – Patut diapresiasi komitmen Pemerintah untuk melindungi TKI di luar negeri dengan telah disyahkannya UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
UU yang disyahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI 25 Oktober 2017, lalu diundangkan pada 22 November 2017 membawa banyak perubahan positif bagi kepentingan PMI di manapun berada.
Menurut H Sahrudin, mantan TKI yang juga aktivis GARDA BMI DPC Kabupaten Cianjur “Undang-undang ini sangat luar biasa, melindungi kawan-kawan PMI dari hulu sampai ke hilir, menimbulkan kekhawatiran P3MI (Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia)/PPTKIS( Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Swasta) menghentikan izin usaha dan mengurangi banyak PPTKIS, serta menghadirkan ketakutan pejabat terkait.
UU ini juga mengharuskan CPMI untuk memberikan data identitas yang benar dengan adanya ancaman pidana pada pasal 79, dan bagi CPMI perseorangan dituntut untuk bertanggung jawab sendiri atas segala resiko yang dialaminya. Adil untuk semua yang berkepentingan” kata Sahrudin.
Baca juga:
H Sahrudin menyoroti tiga hal penting dalam UU baru tersebut.
“Menurut saya, yang terbaru dan terpenting dari UU PPMI adalah Pasal 4 yang menentukan tentang siapa saja yang disebut Pekerja Migran Indonesia yaitu WNI yang bekerja pada Pengguna berbadan hukum, WNI yang bekerja pada Pengguna perseorangan atau rumah tangga, dan Pelaut.
Lalu Bab XI Ketentuan Pidana Pasal 79 – 87, ini ngeri-ngeri tidak sedap, menghukum semua pihak yang bersangkutan dan yang berkepentingan dari CPMI/PMI, P3MI sampai Pelaksana UU atau Penyelenggara Negara, sama seperti UU 21/2007 TPPO.
Kemudian, yang amat sangat penting dan mendesak untuk selalu dan terus dilakukan adalah sosialisasi UU 18/2018 untuk aparatur negara dari Pusat sampai Desa, dari Hulu sampai ke Hilir agar tercapai harmonisasi implementasi UU tersebut” tegas Sahru.
“Undang-undang sebagus apapun, bila Pejabat dan aparat Pelaksananya tidak mengerti dan berbeda tafsir, bahkan enggan menegakannya atau dilaksanakan untuk kepentingan tertentu, itu berarti bahwa UU dibuat untuk dilanggar. Coba pantau Bandara sejak UU PPMI disahkan dan diundangkan tahun 2017 lalu? Saya yakin bahwa masih banyak WNI yang diberangkatkan oleh Sindikat TPPO via Bandara tersebut untuk bekerja di luar negeri. Siapa yang bisa mempidanakan aparatur negara disana sesuai Pasal 84 UU PPMI ? Silahkan masyarakat menjawab pertanyaan saya” pungkasnya
(Dhendra)