PenaPeristiwa
Trending

Pedagang Pasar Tagog Kecewa Keputusan Hengky

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, menghentikan sementara proyek pembangunan pasar Tagog Padalarang. Pedagang kecewa dengan keputusan tersebut.

Pasalnya, langkah yang diambil Pemda KBB tersebut akan berdampak pada lamanya waktu pembangunan pasar. Sehingga, pedagang akan lama berada di Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS).

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tagog Padalarang, Yayan mengatakan, proses semua perijinan kan sedang dilaksanakan oleh pihak pengambang dan terus berjalan hingga saat ini.

“Kalo kita pingin terus, kemarin malah saya mendorong PT. Karena kan semua proses itu kan sudah berjalan tinggal admistratifnya saja,” kata Yayan saat saat dihubungi, Jum’at, (23/4/2021).

Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut hanya akan menjadi penghambat pada proses pembangunan. Ia pun mempertanyakan urgensi dari pemberhentian pembangunan tersebut.

“Itu urgensinya apa pemberhentian?, kalau memang administrasi yang punya pekerjaan kan Pemda sebenarnya. Walaupun diarahakanya ke PT,” ucap Yayan.

Baca Juga:

Ia pun menambahkan, para pedagang itu berharap proses pembangunan tersebut rampung dalam waktu setahun. Dengan begitu, Idulfitri pada tahun depan sudah menempati tempat yang baru tersebut.

“Di tempat sekarang persaingannya sangat ketat tidak refresentatif. Kondisinya namanya sementara kan gitu dan sekarang aduh sepi kondisinya, waktu pertama ampir 50 persen. Tapi sekarang agak mendinglah,” ujar Yayan.

Yayan mengaku telah mendapat sosialisasi dari pelaksana proyek Pasar Padalang yaitu PT Bangun Bina Persada. Kepada pedagang perusahaan itu telah mengantongi Amdal Lalin dari Kemenhub, Amdal lingkungan dari DLH KBB, dan SKKLH Amdal lingkungan.

“Apalah artinya dihentikan, kalau menghambat dan pedagang jadi korban. Proseskan sudah jalan dari Amdal, izin lingkungan hidup, provinsi sudah diacc, tinggal admitrasinya saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pembangunan Pasar semi moderen Tagog Padalarang.

Hengky menilai, pembangunan pasar semi moderen yang dilaksanakan oleh PT Bina Bangun Persada ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Ada beberapa ijin yang belum ditempuh. Mulai dari LH (Lingkungan Hidup) ijin AMDAL persetujuan limbah B3 dan juga limbah cair, yang harus ditempuh,” kata Hengky di Padalarang, Jum’at (23/4/2021).

**CepDar

Related Articles

Back to top button