PenaKu.ID – Sejumlah pedagang atau penjual yang berjualan di lingkungan Kantor Walikota Tasikmalaya Jawa Barat mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).
Menurut salah satu pedagang, mereka diminta untuk membayar biaya sewa sebesar Rp150.000 hingga Rp200.000 oleh oknum berseragam ormas yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan tempat berdagang.
Hendra seorang pedagang kepada Tim PenaKu.ID menceritakan bahwa awalnya ia datang ke lokasi untuk mencari tempat berdagang. Saat bertanya-tanya mengenai cara berjualan di sana, ia bertemu dengan seseorang yang mengenakan seragam ormas loreng.
Ia menyebut, orang tersebut kemudian meminta sejumlah uang sebagai biaya sewa tempat, yang dikatakan berlaku untuk semua pedagang di kawasan tersebut.
“Awalnya, saya pikir semua pedagang di sini dikenai biaya sewa sebesar Rp150.000. Jadi, saya ikut saja,” ujar Hendara kepada awak media, Sabtu (12/10/24).
Namun, kata dia, seiring berjalannya waktu, ia mulai merasa keberatan dengan pungutan tersebut. Pedagang lainnya juga mulai mempertanyakan kebijakan ini, terutama karena tidak ada tanda terima resmi atau kejelasan dari pihak pengelola.
Hendra menyampaikan bahwa ia keberatan dengan pungutan sebesar Rp150.000, apalagi tanpa ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari pungutan tersebut.
“Kalau setengahnya, mungkin bisa dipikir-pikir lagi. Tapi kalau sebesar itu, saya merasa berat,” katanya.
Ia berharap ada solusi yang lebih baik bagi para pedagang yang baru memulai usaha.
Pedagang lain yang mengalami hal serupa juga mengeluhkan tidak adanya perlindungan bagi mereka dari pihak terkait.
Mereka merasa tidak mendapatkan dukungan yang seharusnya, mengingat kegiatan berjualan mereka diadakan untuk melayani masyarakat lokal, terutama dalam acara-acara besar yang digelar di Kota Tasikmalaya.
Harapan Para Pedagang ke Depan
Para penjual berharap agar ke depannya mereka tidak lagi dibebani dengan pungutan liar yang membebani usaha kecil mereka.
Mereka meminta agar pemerintah setempat atau pihak terkait memberikan perlindungan kepada para penjual yang baru memulai usaha dan mencari nafkah.
“Kami hanya berharap ada kebijakan yang jelas dan tidak ada pungutan-pungutan yang memberatkan, apalagi kalau ini untuk acara yang digelar untuk masyarakat,” tambah salah seorang pedagang.
Menurut Hendra, mereka juga membutuhkan bantuan dari pemerintah setempat untuk memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang mengambil keuntungan dari usaha kecil mereka.
Senada dikatakan Ika penjual lainnya, ia mengatakan, dugaan pungli ini tidaklah dibenarkan oleh UUD yang berlaku.
“Ini jelas pungli, karena saya coba tanya bukti pembayaran oknum itu enggak bisa buktiin, pedagang di sini kesal baru dibuka lapak sudah dimintain, kami meminta agar oknum ini ditindak tegas sesuai peraturan agar jera,” ungkap Nanda.
Para penjual berharap Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat menindaklanjuti keluhan ini dan memberikan solusi yang adil.
“Intinya kami minta pemerintah segera bertindak, karena ini kan acara pesta rakyat harusnya dinikmati oleh rakyat, masalah iuran saya enggak masalah cuman yang masuk akal seperti uang sampah dan keamanan jangan dipatok segede gitu ada yang Rp150.000 sampai Rp200.000,” jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya segera melakukan tindakan untuk memastikan bahwa para penjual yang berdagang di lingkungan kantor walikota mendapat perlindungan dan bebas dari pungutan liar yang memberatkan.
**Reporter: Nanda