Tutup
PenaSosial

Partisipasi Masyarakat Wujudkan Jabar Anti Korupsi

×

Partisipasi Masyarakat Wujudkan Jabar Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Partisipasi Masyarakat Wujudkan Jabar Anti Korupsi
Presiden Asep Sedunia, Asep Ruslan dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Dr. Wawan Wardiana di El Royale Hotel Bandung, Kamis (2/6/2022).

PenaKu.ID — Kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan dan telah terbukti menyengsarakan rakyat dan menghambat kemajuan bangsa. Oleh karenanya upaya pemberantasannyapun harus dilakukan secara luar biasa.

KPK sebagai sebuah Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia, menyadari bahwa tidak mungkin dapat melakukan pemberantasan korupsi sendiri sehingga memerlukan partisipasi serta kerjasama dari seluruh komponen bangsa.

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak mungkin selesai hanya dengan mengedepankan upaya penegakan hukum saja, melainkan juga harus dibarengi dengan upaya pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan upaya pencegahan. Selain itu juga diperlukan adanya peran serta dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-Rl menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Anti Korupsi dengan tajuk, “Partisipasi Masyarakat Pikeun Ngawangun Provinsi Jawa Barat Bebas Tina Korupsi” dengan mengundang beberapa perwakilan dari mulai, para pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, LSM/Organisasi Masyarakat, ASN dan masyarakat lainnya berbagai latar belakang profesi yang ada di Provinsi Jawa Barat, diantaranya Paguyuban Asep Dunia (PAD) dengan organisasi sayap Anti Korupsinya bernama BIJAK (Budaya Integritas Juara Anti Korupsi) bertempat di El Royale Hotel Bandung yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (2/6/2022).

Hadir dalam kegiatan Bimtek Anti Korupsi KPK-RI, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Dr. Wawan Wardiana, Kasatgas Ditpermas KPK-RI Jhonson R. Ginting, Ketua Tim Direktorat Pernas KPK-RI Dion Hardika Sumarto, Kajati Jabar Dr. Asep N Mulyana, Presiden Asep Sedunia Asep Ruslan, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar Dr. H. Abdul Haris Bobihoe, Ketua Kadin Jabar Drs. H. Cucu Sutara, MM, Kepala Bakesbangpol Jabar Dr. Drs. HR. Iip Hidayat, M.Pd, Mantan Plh. Sekda Jabar Drs. H. Daud Achmad dan Forkopimda Jawa Barat lainnya.

Bimtek tersebut dimaksudkan selain bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan tentang kejahatan korupsi dampak dan permasalahannya, juga agar masyarakat berperan aktif memberantas korupsi secara berkualitas, baik sebagai penyuluh anti korupsi serta berani melawan dan melaporkan jika dilingkungan sekitarnya terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi ini, adalah untuk menggugah dan memberikan kemampuan serta keterampilan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Jawa Barat untuk secara bersama-sama dengan KPK guna menyatukan langkah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara, dimulai dari dirinya sendiri untuk tidak korupsi dan turut berperan serta mewujudkan lingkungannya yang bebas korupsi.

Untuk itu, KPK-RI sebagai sebuah Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk memberantas korupsi di Indonesia, menyadari bahwa tidak mungkin dapat melakukan pemberantasan korupsi sendiri sehingga memerlukan partisipasi serta kerjasama dari seluruh komponen bangsa.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Dr. Wawan Wardiana, mengatakan tujuan yang diharapkan dengan Bimtek tersebut agar masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya serta upaya yang dapat diperankan dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Masyarakat memiliki kesadaran, kemauan dan kepedulian untuk menanamkan nilai-nilai integritas anti korupsi dan mau serta mampu mencegah terjadinya korupsi mulai pada dirinya sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar Wawan.

Masyarakat memiliki kesadaran dan kemauan untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan melakukan langkah-langkah nyata mencegah terjadinya korupsi dilingkungannya sesuai kemampuannya, seperti menjadi penyuluh antikorupsi ataupun pelapor/pemberi informasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi secara berkualitas dan sebagainya.

“Masyarakat memiliki pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan dalam memberikan informasi dan membuat laporan pengaduan,” pungkas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK-RI.

**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *