PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna bersama pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Utama DPRD Kab Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat pada Jumat (08/12/23).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, para anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pariurna Ke-30 DPRD Kabupaten Sukabumi membahas mengenai:
- Penyampaian Laporan Bapemperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024
- Pengambilan Keputusan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024
- Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
- Penyampaian laporan dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang hasil Reses ke-tiga tahun 2023.
Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 disampaikan oleh Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd.
“DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan rapat paripurna mengenai penetapan propemperda untuk tahun 2024 yang sudah disepakati antara Pemerinth Daerah dengan DPRD Kabupaten Sukabumi dan barusan sudah ditetapkan ada 12 propemperda yang akan dibahas di tahun 2024 nanti sehingga disepakati dulu di tahun 2023 ini, dan udah terjadi kesepakatan tadi sudah ada penandatangan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali usai rapat.
“Empat usul inisiatif DPRD, 8 usul inisiatif pemerintah daerah itu hasil kesepakatan pemerintah dengan propomperda,” imbuhnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Budi, DPRD sudah melakukan reses yang ke tiga tahun 2023 sehingga hasil reses yang dilakukan semua anggota DPRD, 50 anggota melalui fraksinya masing-masing barusan dilaporkan secara langsung di sidang paripurna.
“Sehingga menjadi keputusan bahwa itu adalah hasil reses yang diserap di reses ke tiga tahun 2023 di tahun 2023,” terang dia.
Ditanya mengenai empat usul Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi menyebut ada data detailnya di bagian persidangan dan perundang-undangan.
“Kalau detailnya kita ada, yang jelas empat usul inisiatif dari kita DPRD dan delapan dari pemerintah daerah,” cetusnya.
Menyoal jumlah Raperda yang sudah dan telah ditetapkan di tahun 2023 hingga Desember ini, kata Budi, kurang lebih telah rampung belasan Raperda.
“Sebagian masih ada dalam pembahasan. Mudah-mudah bisa terealisasi. Yang sudah kalau ga salah diundangkan itu belasan ya, yang jelas mah di akhir tahun nanti kita laporkan secara utuh berapa, karena hari ini sebgain masih pembahasan, mudah-mudah bisa tercapai semua apa yang disepakati,” ujar dia.
Budi menyebut dari 12 propemperda tahun 2024 yang masuk Raperda pembahasan masih mungkin dapat berubah sesuai situasi dan kondisi.
“Masih bisa berubah pada saat nanti misalnya ada perkembangan-perkembangan di perjalan mungkin bisa bertambah mungkin berkurang dilihat dari situasi perjalanan ini di 2024,” tegasnya.
Laporan Reses DPRD Kabupaten Sukabumi
Budi juga menyampaikan bahwa sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sudah melakukan reses ke tiga tahun 2023 guna menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“DPRD sudah melakukan reses yang ke tiga tahun 2023 sehingga hasil reses yang dilakukan semua anggota melalui fraksinya masing-masing barusan dilaporkan secara langsung di sidang paripurna sehingga menjadi keputusan bahwa itu adalah hasil reses yang diserap di reses ke tiga tahun 2023 di tahun 2023,” tandas Budi.
Utuk diketahui penyampaian laporan hasil reses dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Usep Wawan, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, Fraksi PKS disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Anan, Fraksi PAN disampaikan oleh Dahyat Rahardja, Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin, dan Fraksi PPP disampaikan oleh Ujang Rahmat.
**