PenaPemerintahan
Trending

Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas 2 Agenda

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi berharap tim penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan

PenaKu.IDDPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang ketiga tahun sidang 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Kamis (5/9/24).

Rapat paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, S.H, dihadiri oleh 40 anggota DPRD. Sementara 3 orang sakit dan 5 orang izin.

Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 lalu, telah menyepakati bahwa agenda rapat paripurna DPRD yaitu dalam rangka:

1. Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029;

2. Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada. Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD.

Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, rapat paripurna mengumumkan pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029 sebanyak tujuh fraksi, yaitu:

Fraksi Partai Golkar;

Fraksi Partai Gerindra;

Fraksi PKB;

Fraksi PKS;

Fraksi PDI-P;

Fraksi Partai Demokrat;

Fraksi PPP;

Dan untuk anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.

Selanjutnya penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing fraksi. Fraksi Partai Golkar Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra Ruslan Abdul Hakim, Fraksi PKB Bayu Permana, Fraksi PKS Hj. Leni Liawati, S.Si, Fraksi PDI-P H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, Fraksi Partai Demokrat Jalil Abdilah, S.Ip, Fraksi PPP Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, S.E.

Daftar Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya pimpinan sementara DPRD menginformasikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan anggota DPRD telah disepakati, untuk dibentukkan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan fraksi-fraksi.

Dari usulan ketujuh fraksi yang telah diterima oleh pimpinan sementara, untuk keanggotaan tim penyusun adalah sebagai berikut:

Fraksi Partai Golkar: H. M LOKA TRESNAJAYA, S.E.

Fraksi Gerindra: TEDDY SETIADI

Fraksi PKB: BAYU PERMANA

Fraksi PKS: Hj. LENI LIAWATI, S.Si.

Fraksi PDI-P: PAOJI, S.E

Fraksi Demokrat: JALIL ABDILLAH, S.I.P

Fraksi PPP: H. ANDRI HIDAYANA

Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini, pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi berharap tim penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan.

“Paripurna hari ini paripurna pengumuman dan penetapan usulan fraksi dan tim penyusun, menyusun rencana peraturan DPRD dan sudah dilaksanakan, alhamdulilah dihadiri 40 orang, 3 orang sakit, sisanya izin,” ujar Ferry Supriyadi saat diwawancara usai sidang.

“Alhamdulilah kami bisa menyelesaikan pembentukan fraksi ini sesuai dengan aturan sebulan setelah pelantikan dan hari ini sudah selesai,” imbuhnya.

Untuk pimpinan definitif, pihaknya masih menunggu SK dari partai yang mempunyai pimpinan di Gedung DPRD karena memang aturannya dari DPP masing-masing partai.

“Ya kalua berbicara waktu di aturan tidak ada akan tetapi yang ada batas waktu itu fraksi, tapi untuk pimpinan memang kita sangat menghargai mekanisme partai masing-masing, sampai detik ini pun belum mengeluarkan dan kami akan tunggu SK. Tapi kami berharap secepatnya agar rencana kerja pemerintah dan DPRD tidak terhambat,” kata Ferry.

Menyoal komisi-komisi kapan akan ditentukan, Ferry menerangkan hal tersebut akan dibahas bilamana pimpinan definitife sudah ada.

“Komisi akan dibahas setelah terbentuk pimpinan definitife. Kalau komisi nanti akan dibahas di internal masing-masing yang menugaskan kadernya di setiap komisi masing-masing,” tutup Ferry.

**

Related Articles

Back to top button