Tutup
PenaPemerintahan

Paripurna Ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Agendanya

×

Paripurna Ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Agendanya

Sebarkan artikel ini
Paripurna Ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Agendanya
Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat menggelar rapat paripurna ke-23 dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 di Aula Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Rabu (07/09/22).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali dan diidampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami serta dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan oleh bupati terhadap pandangan umum fraksi, dapat menjadi bahan kajian untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Barusan sudah disampaikan. Kita sudah mendengarkan dan tinggal ke depan mungkin tahapan berikutnya adalah tahapan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2022 oleh komisi,” Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali usai rapat.

Pembahasan akan dimulai pada hari Senin sampai dengan Jum’at tanggal 12 sampai dengan 16 September 2022, dan pembahasan oleh Badan Anggaran dengan  Pimpinan Komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 19 dan 20 September 202.

Sementara untuk pengambilan keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022 pada rapat paripurna.

“Komisi-komisi dan badan anggaran melakukan pembahasan kemudian badan anggaran juga nanti akan menindaklanjuti. Mudah-mudahan nanti bisa disepakati,” kata Budi.

Ia berharap kepada bupati agar menugaskan pimpinan perangkat daerah untuk hadir secara langsung tanpa mewakilkan pada saat rapat pembahasan dengan komisi-komisi dan badan aggaran.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *