Tutup
PenaPemerintahan

Paripurna Ke-2 DPRD Kab Sukabumi Membahas 2 Agenda

×

Paripurna Ke-2 DPRD Kab Sukabumi Membahas 2 Agenda

Sebarkan artikel ini
Paripurna Ke-2 DPRD Kab Sukabumi Membahas 2 Agenda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-2 bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Kamis (02/03/23).

Rapat paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua IIDewan Perwakilan Rakyat Daerah Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, unsur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sesuai amanat Pasal 67 Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Memasuki Acara Pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disampaikan oleh M. Sodikin.

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa : “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.

Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (limabelas) Raperda, yang terdiri dari 10 (sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.

Raperda Inisiatif DPRD Segera Dibahas dengan Bupati

Selanjutnya, rapat paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi dilanjutkan dengan penyampaian  Nota Pengantar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas Raperda Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh Muslihin, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah barusan sudah terlaksana rapat paripurna di mana agendanya ada dua agenda, terkait dengan penyampaian nota pengantar Raperda Perlindungan Masyarakat yang di mana itu menjadi leading sektor di komisi satu, kemudian juga terkait dengan penyampaian rencana kerja DPRD di 2024 yang sudah dibahas dibadan musyawarah DPRD,” ujar Wakil Ketua II M. Sodikin usai rapat.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda, tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang  Perlindungan  Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *