Tutup
PenaPolitik

Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas 2 Agenda

×

Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas 2 Agenda

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas 2 Agenda Bersama Pemkot
rapat paripurna DPRD kota Sukabumi bersama pemkot sukabumi, selasa (22/03/22).

PenaKu.IDParipurna DPRD Kota Sukabumi membahas dua agenda yaitu Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Raperda Kota Sukabumi tentang Retribusi Bangunan Gedung dan penjelasan Komisi II DPRD terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, agenda kedua dalam rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi tersebut yakni penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kota Sukabumi Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021-2022.

Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan dihadiri perwakilan forkopimda serta Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi di Jalan Ir. H. Juanda No.6, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/03/22) kemarin.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menuturkan Undang-Undang Cipta Kerja berdampak pada ketentuan berusaha, di mana khusunya terletak pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung indikator perizinan bangunan dan gedung.

”Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimbas pada ketentuan terkait  kemudahan berusaha,” ujar Fahmi.

Selain itu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah indikator kemudahan berusaha. Perubahan ketentuan dalam ketentuan itu merubah paradigma perizinan dari semula IMB menjadi persetujuan bangunan gedung.

Ketentuan lebih lanjut ada dalam peraturan pemerintah (PP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Maka, sambung Fahmi, penyelenggaraan bangunan kota/kabupaten bidang pemerintah pekerjaan umum dan tata ruang yang merupakan kewenangan kabupaten dan kota.

”Pemkot Sukabumi bersegera untuk membuat Perda Retribusi Bangunan Gedung karena sebelumnya tidak bisa menarik retribusi dari IMB,” terang Fahmi.

Kendati begitu, hal itu mendapatkan kompenasi bagi daerah dari kemeterian jika belum memiliki perda (peraturan daerah) dan masih bisa menarik dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Dalam perda itu, kata Fahmi, akan memberikan percepatan kemudahan pelaksanaan pembangunan dalam percepatan ekonomi. Dalam artian proses lebih cepat, praktis dan mudah.

Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas Peternakan

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah menyampaikan penjelasan Komisi II DPRD terhadap Raperda prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di mana ketentuan ini semangatnya mencegah mutasi penyebaran penyakit hewan dari daerah lain masuk ke Sukabumi dan berdampak buruk pada warga.

“Sehingga harus ada payung hukum,” kata Ivan.

Harapannya dengan adanya perda, masyarakata dan dunia usaha mendapatkan jaminan hewan ternak dengan jaminan berkualitas dan sehat karena mendapatkan pemantauan.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *