Tutup
PenaPemerintahan

Paripurna DPRD Kota Cimahi, Dikdik Sampaikan APBD 2022

×

Paripurna DPRD Kota Cimahi, Dikdik Sampaikan APBD 2022

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Kota Cimahi, Dikdik Sampaikan APBD 2022

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Cimahi Dikdik Suranto Nugrahawan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Hj. Djulaeha Karmita No. 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Jawa Barat pada Rabu (31/5/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain serta diikuti oleh tiga puluh anggota dewan dari 45 anggota dewan Kota Cimahi. Rapat dinilai telah memenuhi quorum.

Selian itu hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, dan Purwanto, serta Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Forkopimda, Plt Asisten III Achmad Nuryana, Asisten II Budi Raharja, seluruh Kepala Dinas, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu, Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar, dan undangan lainnya.

“Rapat paripurna tujuannya adalah Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023,” kata Zulkarnain.

“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui rapat Paripurna,” imbuhnya.

Dikdik Sampaikan Laporan APBD ke DPRD

Sementara itu, Pj Walikota Dikdik Suranto Nugrahawan menyebutkan penyampaian pertanggungjawaban tersebut sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dikdik.

Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK, lanjut dia, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir, maka dari itu, Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020, kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” tambahnya.

Ia bersyukur karena Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya.

**