PenaKu.ID – Pemkot Sukabumi menggelar rapat paripurna bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi di Gedung DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat pada Sabtu, (18/9/21).
Rapat tersebut dihadiri Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami dan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona yang bertindak sebagai pimpinan rapat dan diikuti pula perwakilan Forkopimda.
Agenda Rapat pertama yakni pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Walikota Sukabumi terhadap Reperda (rancangan peraturan daearah) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Ada delapan Fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem dan Persatuan Rakyat.
Selanjutnya agenda kedua yaitu tanggapan atau jawaban Walikota atas pandangan umum delapan fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) tahun anggaran 2021.
“Terima kasih atas pandangan umum fraksi secara obyektif dan korektif serta kontribusi berharga bagi pemda dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Fahmi.
Pemkot Sukabumi Bahas Penyertaan Modal BUMD
Agenda ketiga yakni rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi atas persetujuan atas Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi terhadap Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi dan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
“Air kebutuhan esensial dan harus dipastikan pasokannya,” kata Fahmi dalam pandangan akhir.
Lanjut Fahmi, Perumda Tirta Bumi Wibawa berperan dalam penyediaan air bersih di daerah dan penyertaan modal agar perusahaan menjalankan fungsinya dengan baik.
Manfaat sosial ketersediaan air minum mencukupi kebutuhan penduduk dan ekonomi perusahaan menghasilakan profit maksimal.
Di sisi lain akses pemberian layanan kesehatan harus disiapkan pemda. Sehingga payung hukum perlu diubah dan disesuaikan termasuk layanannya.
**