PenaKu.ID – Panitia Khusus (Pansus) 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Jawa Barat pada Selasa (21/06/22).
Ketua Pansus 6 DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Dermawan mengatakan, jika Provinsi Sumatera Selatan ini sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RPPLH.
“Luar biasa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan ini telah memiliki Perda RPPLH,” katanya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, (21/6/2022).
Heri menyebut, ada hal yang menarik dalam kunjungannya kali ini, yaitu mengenai kebijakan soal Dinas Lingkungan Hidup yang juga diberi tupoksi untuk mengurus persoalan tanah di Provinsi Sumatera Selatan.
“Oleh karena itu Pansus VI mendapatkan bahan serta pembelajaran menyeselsaikan sengketa tanah di tengah penyusunan Raperda RPPLH,” ujarnya.
“Kita juga mendapatkan banyak ilmu di sini, ada point menarik yang kita dapatkan ternyata DLH di sini memiliki tupoksi dengan urusan pertanahan. Oleh karena itu kita mendapatkan ilmu lebih selain RPPLH,” ungkap Heri.
Hal senada juga diutarakan oleh anggota Pansus 6 DPRD Jawa Barat, Achdar Sudrajat, dirinya mengapresiasi peranan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel yang diberi tupoksi menyelesaikan sengketa tanah.
“Kita bisa meniru Provinsi Sumatera Selatan dalam hal penanganan sengketa pertanahan,” tambahnya.
**