Tutup
PenaKesehatan

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Data COVID-19 Terintegrasi

×

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Data COVID-19 Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Pansus 5 DPRD Kota Bandung Bahas Data COVID-19 Terintegrasi
Rapat Kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Jumat (01/10/21)

PenaKu.IDPansus 5 DPRD Kota Bandung berharap agar pandemi COVID-19 lekas berakhir. Untuk itu dibutuhkan pemutakhiran dan integrasi data secara berkala.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung saat membahas Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian COVID-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah, di Ruang Rapat Bamus, Jumat kemarin.

Rapat kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung dibuka oleh Ketua Pansus 5 H. Agus Andi Setiawan dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus 5 H. Erwin, SE., Drs. Heri Hermawan, Dr. Rini Ayu susanti, M.Pd, drg. Susi Sulastri, Erick Darmajaya, B. Sc, Salmiah Rambe, S.Pd.I.,M.Sos., drg. Maya Himawati, Sp. Orth. Nunung Nurasiah, S.Pd.

Sedangkan dari Pemkot Bandung, hadir Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum, Tim Naskah Akademik, dan Tim Satgas COVID-19.

Agus meminta kegiatan penanggulangan COVID-19 jangan sampai menggangu kegiatan vaksin dan imunisasi yang biasanya sudah dilakukan, seperti campak, Rubella, dan lain sebagainya.

“Saya minta pihak dinas kesehatan untuk tetap memprioritaskan penanganan COVID-19 tanpa mengurangi kegiatan imunisasi yang tidak kalah pentingnya ini. Saya minta Raperda ini harus benar benar kita dalami agar pada saat pelaksanaannya bisa implementatif,” kata Agus.

Sementara itu, Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung drg. Maya meminta agar 3T ( Tracing, Testing, and Treatment) itu harus diperkuat. Pemutakhiran data juga harus lebih optimal sehingga bisa diketahui apabila ada satu klaster baru yang harus cepat ditangani. Jangan sampai ada keterlambatan penerimaan data masuk yang membuat upaya pencegahan menjadi sia sia.

“Kalo kita lihat Semarang, mereka sukses karena mereka membangun dari unit kecil yaitu dengan membuat desa siaga yang bisa kita contoh. Kedua, update dan integrasi data Covid di sana uptodate sekali. Hal inilah yang saya soroti bahwa data yang update merupakan bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mengambil keputusan dalam penanggulangan pandemi COVID-19,” ujarnya.

Pansus 5 DPRD Kota Bandung Soroti 3 Hal

Sedangkan Wakil Ketua Pansus 5 DPRD, Erwin menyampaikan bahwa catatan dari Kemenkes, Kota Bandung bisa mendapat status PPKM level 1. Namun, karena tracing yang kurang jadi tetap stagnan di level 3.

“Sebagai wilayah aglomerasi, Bandung menjadi tempat ‘pelarian’ pasien COVID-19 dari kabupaten. Saya minta kita harus memilah dan memilih data yang mana menunjukkan data Covid dari Bandung dan mana dari kabupaten,” ujar Erwin

Adapun Anggota Pansus 5 DPRD Heri Hermawan menekankan bahwa dalam penentuan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar pada perda ini harus jelas.

“Jangan sampai sanksi yang kita berikan tumpang tindih dengan peraturan wali kota atau peraturan lainnya yang sudah dibuat baik pada tingkat provinsi maupun pusat,” katanya.

Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti bahwa ada 3 hal penting harus diulas dalam perda ini. Pertama adalah bagaimana cara memaksimalkan pemutahkiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan. Kedua, bagaimana sistem informasi dan intergrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari COVID-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.

“Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data,” ujar Agus

*source: humas