PenaRagam
Trending

Pansus 5 DPRD Jabar Studi Komparasi Raperda Perlindungan Perempuan

Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi Raperda tidak ada perbedaan.

PenaKu.ID – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi Raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.

“Perda di Jateng dan Raperda yang sedang kita bahas di dalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,” Ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Pansus 5 DPRD Jabar Sebut Perempaun Rentan

Dia melanjutkan, ada Perda yang menjadi perhatian, nantinya Perda itu dapat dimasukkan kedalam Raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni Perda tentang Pengarusutamaan Gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Sehingga menurut Thoriqoh, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

“Tentunya dalam Perda Pengarusutamaan Gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan Perda yang sedang kita bahas, di mana Raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substansi pembahasannya masih cukup luas,” tutupnya.

**

Related Articles

Back to top button