Tutup
PenaPemerintahan

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg dan Coretax DJP

×

Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg dan Coretax DJP

Sebarkan artikel ini
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg dan Coretax DJP/(ilustrasi/)
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg dan Coretax DJP/(ilustrasi/)

PenaKu.ID – Di era digital, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada tahun 2025, DJP menyediakan dua platform utama, yakni Ereg Pajak dan Coretax, yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Kali ini, kita akan membahas panduan lengkap proses pendaftaran melalui kedua platform tersebut.

Persyaratan Umum dan Cara Daftar NPWP Online 2025

Sebelum memulai proses, siapkan dokumen berikut:

– KTP dan KK: Identitas resmi dan dokumen keluarga.

– NIK: Nomor Induk Kependudukan untuk verifikasi.

– Nomor telepon dan email aktif: Dibutuhkan untuk OTP dan komunikasi.

– Data pekerjaan atau usaha: Informasi sumber penghasilan.

– Alamat domisili: Alamat tempat tinggal saat ini.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Ereg Pajak

– Akses Situs Ereg Pajak
Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id dan pilih “Daftar” untuk membuat akun.

– Isi Data Pengguna
Masukkan informasi pribadi sesuai KTP dan KK, termasuk email dan nomor telepon.

– Verifikasi Akun
Sistem akan mengirim kode OTP ke email/telepon Anda. Masukkan kode tersebut untuk aktivasi akun.

– Lengkapi Formulir Pendaftaran
Tambahkan data pekerjaan, sumber penghasilan, dan alamat domisili.

– Kirim Permohonan
Setelah selesai, kirim permohonan dan tunggu notifikasi melalui email.

Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

– Akses Situs Coretax
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih “New Registration.”

– Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih opsi “Individual” untuk pendaftaran NPWP pribadi.

– Isi Identitas dan Kontak
Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, email, dan nomor telepon untuk verifikasi.

– Lengkapi Data Ekonomi dan Alamat
Pilih metode pembukuan, periode pajak, dan tambahkan alamat sesuai KTP atau domisili.

– Unggah Dokumen
Jika diminta, unggah dokumen pendukung seperti foto diri.

– Kirim dan Tunggu Konfirmasi
Klik “Submit Application” untuk menyelesaikan proses. Notifikasi akan dikirim melalui email.

Cara daftar NPWP online 2025 melalui Ereg Pajak dan Coretax DJP adalah langkah yang cepat dan efisien.

Dengan panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan mudah tanpa repot datang ke kantor pajak.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**