PenaRagam

Pandangan Dewan Kota Serang Terkait Jadwal Buka Restoran

PenaKu.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menanggapi persoalan rumah makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadan, Senin (19/4/21).

Salah satu Anggota DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan hal itu sudah diatur dalam Perda sejak 2010 yang lalu.

“Intinya menghargai menjaga sikap toleransi saja, dari dulu ini udah ada sebelum Pak Wali Kota (Syafrudin) menjabat, perda ini sudah ada,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sambung ia, jadi dilihat muatan lokalnya pembuatan perda ini juga sudah tercermin di Forkompinda, sudah ditandatangani MUI dan forum pimpinan daerah.

Baca Juga:

“Didalam perda tersebut sudah termaktub sesuai hanya saja jangan terlalu tegang menjalaninya. Kalau ada warung yang buka langsung disweeping, janganlah. Cukup kasih pemahaman saja atau edukasi terlebih dahulu,” tuturnya.

Ia mengatakan Perda ini pun dibuat sesuai keinginan dari masyarakat Kota Serang, untuk pelaku warung makan diharap dapat menyesuaikan saja.

“Untuk menghargai bisalah depannya ditutup dan melayani khusus yang dibawa pulang,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyarankan agar rumah makan saat buka siang hari saat Ramadan,hanya melayani untuk non muslim. Serta memberi pengumuman terkait hal itu di pintu masuk.

“Berarti kalau ada yang makan dan masuk udah pasti yah non Muslim,” ujarnya.

(ASR)

Related Articles

Back to top button