PenaKu.ID – Oknum pengacara berinisial AMJM (45) yang merupakan terduga pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi.
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penembakan terhadap korban berinisial MAF (35), saat berada di warung kopi miliknya di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AMJM (45) terhadap korban berinisial AMF (35) itu terjadi pada Selasa, 17 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
“Alhamdulillah kurang dari 2 jam, terduga pelaku sudah kami amankan oleh Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/9/24).
Lanjut dia, kronologi penembakan tersebut berawal saat oknum pengacara tersebut datang ke warung kopi milik korban di Jalan Veteran dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil Mercy AMJM. Setelah di dalam mobil, oknum pengacara tersebut bersama korban meminum-minuman alkohol jenis intisari.
“Karena dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tau gak rasanya ditodong’,” cetus Kapolres Sukabumi Kota.
Oknum Pengacara Dijerat Pasal Berlapis
Lebih lanjut Rita menjelaskan bahwa oknum pengacara tersebut mengarahkan senjata api kepada korban dengan menambahkan ke punggung sebelah kanan korban, lalu platuk senjata api tersebut ditarik oleh terduga pelaku dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan.
“Iya, jadi pelaku ini menempelkan senjata api rakitannya kepada korban dan kemudian pelatuknya ditarik oleh pelaku, sehingga terjadilah peristiwa penembakan,” bebernya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan roda 4 Sedan Mercy, satu potong kemeja warna hitam dan satu potong sweater warna hitam.
“Akibat perbuatannya polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
***