PenaKu.ID – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nurodin, yang akrab disapa Jaro Peloy, melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2025-2026 di Kecamatan Sukajaya, Senin (9/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Nurodin menyoroti urgensi pemutakhiran data Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) agar program bantuan lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Dorong Database Desa yang Akurat
Di hadapan para Kepala Desa (Kades) dan tokoh masyarakat, Nurodin meminta aparatur desa untuk segera menyusun database Rutilahu yang riil dan komprehensif.
Ia menilai angka baseline yang ada saat ini, yakni sekitar 14.000 unit, kemungkinan besar masih di bawah jumlah yang sebenarnya di lapangan.
“Saya titip pesan kepada para Kades untuk membuat database yang sebenarnya. Jika dilakukan pendataan ulang di tiap desa, maka akan terlihat jelas berapa jumlah Rutilahu di satu kecamatan secara akurat,” ujar Jaro Peloy dalam sapaan hangatnya kepada masyarakat di Kecamatan Sukajaya.
Integrasi Anggaran dan Hindari Konflik Kepentingan
Nurodin menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk perbaikan Rutilahu tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten Bogor, melainkan ada pula dari APBD Provinsi hingga Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat.
Ia menegaskan pentingnya integrasi data lintas sektor untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran dan meminimalisir potensi konflik kepentingan di tingkat bawah.
“Kita ingin semua program ini terintegrasi. Untuk penentuan siapa yang layak dibangun, saya serahkan sepenuhnya kepada pihak Desa. Desa memiliki rumah tangganya sendiri dan paling tahu mana yang menjadi prioritas. Tidak perlu ada arahan atau intervensi dari kami sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Sinergi untuk Anggaran Perubahan
Dalam kesempatan tersebut, Jaro Peloy juga mengungkapkan upayanya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tetap bersinergi dengan program pemerintah daerah, khususnya menjelang pembahasan anggaran perubahan mendatang.
Kegiatan reses ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional anggota dewan untuk menyerap langsung keluhan dan kebutuhan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) V, guna diperjuangkan dalam rapat-rapat di tingkat kabupaten.***










