Tutup
PenaPemerintahan

Ngatiyana Dorong HRD Perusahaan Raih Sertifikasi

×

Ngatiyana Dorong HRD Perusahaan Raih Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
Ngatiyana Dorong HRD Perusahaan Raih Sertifikasi
Walikota Cimahi Ngatiyana

PenaKu.ID — Walikota Cimahi Ngatiyana mengajak para pelaku profesi human resources departement (HRD) perusahaan di Kota Cimahi segera memiliki sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi tersebut menjadi penjamin kompetensi profesional dalam bidang sumber daya manusia.

Pemkot Cimahi telah memberi fasilitasi Bimbingan Teknis Sertifikasi Profesi untuk 45 pelaku HRD perusahaan di Kota Cimahi. Sertifikat kompetensi diterbitkan Badan Nasional sertifikasi Profesi (BNSP).

Ngatiyana mengatakan, pelaku HRD memegang peran penting dalam pengelolaan sumber daya manusia atau karyawan di perusahaan. Sebagai pelaku HRD, tidak hanya dapat menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

“Sehingga dapat memberikan ketenangan bekerja bagi pekerja, ketentraman berusaha bagi pengusaha dan menjamin kelangsungan usaha. Termasuk memperluas dan mengembangkan usaha serta dapat menarik investasi dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/VII/02019 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia tanggal 22 Juli 2019, para pelaku HRD harus memiliki sertifikasi dalam 2 tahun sejak edaran diterbitkan.

Perusahaan Cimahi Wajib Sertifikasi

Ngatiyana Dorong HRD Perusahaan Raih Sertifikasi

“Karena itu, kami menghimbau kepada seluruh perusahaan di Cimahi wajib mengikutsertakan sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD,” katanya.
Menurut Ngatiyana, keberhasilan pelaksanaan hubungan industrial terletak pada berjalannya sistem,

Berfungsinya kelembagaan dan optimalisasi peran serta partisipasi dan tanggung jawab pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak terkait (stakeholders).

Berhasilnya upaya pemberdayaan hubungan industrial sangat tergantung kepada peran serta dan disiplin para pelaku proses produksi barang dan jasa serta dukungan stakeholder di bidang ketenagakerjaan dan juga efektivitas sistem hubungan industrial.

“Semoga pelaku HRD yang telah bersertifikasi mampu mengimplementasikan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha dan pemerintah,” tuturnya.

**Dws

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *