Pemerintahan

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Rp1,9 Triliun

×

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Rp1,9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Rp1,9 Triliun
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Laptop Rp1,9 Triliun (Foto: Istimewa)

PenaKu.ID – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

Dari informasi yang dihimpun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan, Nadiem Anwar Makarim langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar penyidikan. “Tersangka NAM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya aturan teknis pengadaan pada tahun 2021 yang dinilai mengarahkan spesifikasi hanya pada perangkat Chromebook. Kebijakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.

Nadiem Makarim Bertemu Perusahaan Teknologi

Selain itu, penyidik menyebut Nadiem Makarim sempat beberapa kali bertemu dengan perwakilan perusahaan teknologi sebelum aturan tersebut diterbitkan. Pertemuan itu kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan barang bukti.

Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak lain, termasuk pejabat dan pihak swasta, yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditahannya Nadiem, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.**