Tutup
PenaRagam

Mui Jabar: People Power Haram Jika Inkonstitusional

×

Mui Jabar: People Power Haram Jika Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2019 05 19 11 57 56 1

LabakiNews.id – Aksi seruan People power yang santer terdengar akhir-akhir ini membuat jagat raya Indonesia semakin memanas pasca perpolitikan akbar yang telah KPU selenggarakan dan sejatinya masyarakat ikuti pada 17 April yang lalu.

Jelas saja people power mengandung makna yang sensitif dan mungkin tabu jika diperdebatkan, sebab gerakan tersebut identik dengan suatu gerakan yang berindikasi pada makar. Ya makar, suatu gerakan yang sepenuhnya ingin menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang legal.

Tak sedikit yang mengecam dan mengkritik rencana aksi people power tersebut dari para tokoh bangsa dan ulama Indonesia. Salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia PROF. DR. KH. Rachmat Syafe’i, M.A.

Pada acara yang bertajuk “MULTAQO ULAMA, HABAIB, CENDIKIAWAN MUSLIM DAN PIMPINAN PONPES SE PROVINSI JABAR” pada 15/05 ketua Mui Jabar bahkan menyebut people power itu adalah haram jika ditempuh dengan cara yang tidak konstitusional dan suatu kedzaliman yang nampak.

Baca juga:

Rachmat suafe’i pun menghimbau dan menyerukan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat agar tidak ikut-ikutan atau tidak ikut ajakan untuk melakukan aksi people power.

“Bersama para ulama Jawa Barat, pimpinan pondok pesantren, tokoh-tokoh umat islam agar tidak terbawa dengan provokasi-provokasi yang akan mengancam dan merusak kedaulatan bangsa dan negara,” Jelas Rachmat.

Dia pun menerangkan bahwa gerakan people power tersebut sama halnya, jika istilah di Islam disebut Bughot yang artinya cara menggulingkan pemerintahan yang sah dengan melakukan pemberontakan.

Pertemuan kali ini menurut Rachmat adalah pertemuan yang didasari dengan fikiran yang jernih, qolbu yang bersih dan menyamakan persepsi pada sesuatu hal yang positif dan maslahat bagi kehidupan berbangsa, beragama dan bernegara.

( tds )