Peristiwa

Mudahnya Kapolsek Klapanunggal Bebaskan dan Berikan RJ ke Tersangka (L), Begini Kata Pakar Hukum Pidana!!

×

Mudahnya Kapolsek Klapanunggal Bebaskan dan Berikan RJ ke Tersangka (L), Begini Kata Pakar Hukum Pidana!!

Sebarkan artikel ini
Mudahnya Kapolsek Klapanunggal Bebaskan dan Berikan RJ ke Tersangka (L), Begini Kata Pakar Hukum Pidana!!
Gambar: Pakar Ilmu Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Kiri) dan Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri (kanan).

PenaKu.ID – Kapolsek Klapanunggal dinilai menghindar dan diam seribu bahasa, saat dikonfirmasi alasannya terkait tersangka kasus 351 KHUP dengan mudahnya diberikan Restorative Justice dan dibebaskan dari jerat hukum, Pakar Hukum Pidana sebut Polisi Main-main dengan Hukum.

Terkait Isu tersangka kasus viral penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak kades di Klapanunggal Bogor, yang telah dibebaskan dari jerat hukum dengan kasus 351 KHUP tentang Penganiayaan.

Promo

PenaKu.ID berusaha konfirmasi langsung ke Polsek Klapanunggal Rabu (14/5/2025), untuk menanyakan kebenaran terhadap tersangka (L) yang telah dibebaskan dan diberikan Restorative Justice.

Namun saat mendatangi Polsek Klapanunggal, menurut penuturan Kanitreskrim Polsek Klapanunggal Aiptu Hendi Suhendi mengatakan bahwa Kapolsek sedang tidak ada ditempat.

Kanitreskrim Polsek Klapanunggal 

Lalu pada saat dikonfirmasi perihal kebenaran kasus penganiayaan dengan korban (M) dan tersangka (L), Kanitreskrim menjelaskan bahwa benar kedua belah pihak telah berdamai serta telah diberikan Restorative Justice dan tersangka (L) telah dibebaskan pada hari Senin (12/5/2025).

“Kemarin hari Senin udah keluar Restorative Justice dan tersangka langsung dibebaskan,” kata Kanitreskrim Klapanunggal, Rabu (14/5/2025)

Menurut Hendi, pemberian Restorative Justice dan dibebaskan tersangka tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Selanjutnya saat ingin dimintai kejelasan alasan detail, mengapa dengan mudahnya diberikan Restorative Justice pelaku (L) yang telah ditetapkan tersangka. Ia menjawab bahwa mengarahkan ke Kapolsek untuk perihal tersebut.

“Saya takut salah bang sama atasan, langsung aja ke Kapolsek ya,” ungkapnya.

Kapolsek Klapanunggal diam Seribu Bahasa

Selanjutnya, Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri saat dihubungi oleh PenaKu.ID melalui pesan WhatsApp, saat masih berada di Polsek Klapanunggal hanya menjawab singkat.

“Sudah dilaksanakan RJ sesuai aturan yang ada,” jawabnya, Rabu (14/5/2025).

Lalu saat ditanyakan alasan diberikan Restorative Justice terhadap kasus 351  KHUP tentang Penganiayaan tersebut, Kapolsek diam seribu bahasa.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti

Sementara itu, Pakar Ilmu Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa Restoratif adalah hal penganiayaan yang dirugikan.

“Yang di Restorative Justice itu akibat dari penganiayaan tetapi perbuatan penganiayaannya tetap dihukum. Nanti jika dimaafkan, orang bisa seenaknya menganiaya orang lain lalu bayar dan selesai, itu namanya anarkisme,” kata Pakar Hukum kepada PenaKu.ID, Rabu (14/5/2024).

Lalu ia menyebutkan, bahwa Kepolisian atau Jaksa yang yang memberikan Restorative Justice dan menghapus pidananya pikirannya sempit dan malas memproses.

Pakar Sebut Polisi Main-main dengan Hukum

“Polisi atau jaksa yang Restorative Justice dan menghapus pidananya pikirannya sempit dan malas memproses,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa polisi saat dikonfirmasi selalu menghindar, ia sebut mempunyai kepentingan dan dia khawatir kepentingannya ketahuan. Menurut dia polisi seperti itu main-main dengan hukum.

“Itu biasanya punya kepentingan, dia khawatir kepentingannya ketahuan. Main-main dengan jeratan hukum,” pungkasnya.*