PenaKu.ID – Agensi yang menaungi grup K-Pop populer seperti tripleS dan ARTMS, MODHAUS, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan keras terkait perlindungan artis mereka.
Mereka menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan fitnah maupun serangan pribadi yang ditujukan kepada para idolanya di media sosial. Langkah hukum ini diambil demi menjaga kesehatan mental dan reputasi artis yang mereka naungi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana dari MODHAUS
Agensi yang menaungi grup K-Pop tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa tindakan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan hukum yang berlaku di Korea Selatan.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 10 juta KRW. Agensi secara aktif melakukan pemantauan ketat di berbagai platform online untuk mengumpulkan bukti-bukti unggahan jahat yang merugikan para artis secara langsung maupun tidak langsung.
Perlindungan Terhadap tripleS dan ARTMS dari MODHAUS
Selain memberikan peringatan, agensi juga menegaskan tidak akan ada kata damai atau pengampunan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab penuh perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi grup tripleS, ARTMS, dan IDNTT.
Para penggemar pun menyambut baik langkah berani yang diambil oleh manajemen MODHAUS tersebut.**












