PenaRagam
Trending

Raperda LKPJ dan RPJMD Kota Bandung 2018-2023 Siap Diluncurkan

PenaKu.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengapresiasi kesiapan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung terkait perkembangan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung periode 2018-2023 yang telah mampu sesuai target yang ditetapkan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan mengatakan, seiring dengan kesiapan kedua Raperda tersebut, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan di tingkat Pansus.

“Alhamdulillah, penyusunan Raperda LKPJ dan RPJMD Kota Bandung periode 2018-2023, sebagaimana disampaikan tadi oleh Kepala Bappelitbang (Anton Sunarwibowo) telah selesai. Dengan sudah adanya keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan konsultasi publik pun sudah dilakukan, selanjutnya tinggal dibawa ke tingkat Pansus,” ujarnya, di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/3/2021).

Agus menuturkan, untuk bahan pembahasan LKPJ akan disampaikan Bappelitbang Kota Bandung kepada Bapemperda DPRD Kota Bandung, dan dilaporkan kepada para pimpinan DPRD Kota Bandung, pada Senin, tanggal 29 Maret 2021.

LKPJ akan dibahas dalam Rapat Paripurna terkait Raperda Caturwulan I Tahun Anggaran 2021, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Maret 2021 mendatang.

“Karena sudah berkali-kali dirapatkan, dan sekarang sudah siap, kami semua anggap dan sepakat tidak ada yang perlu dibahas lagi di Bapemperda. Tinggal dimatangkan di tingkat Pansus saja, untuk kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo mengatakan, dalam RPJMD Kota Bandung periode 2018-2023 terdapat penyesuaian di tahun keempat dan kelima, karena adanya perubahan nomenklatur dari Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

“Dengan adanya perubahan SIPD ini, maka tiga tahun di awal periode, kita menggunakan nama program dengan kegiatan yang berbasis RPJMD, tapi di tahun keempat dan kelima, kita harus sudah menggunakan nomenklatur program kegiatan dan sub kegiatan yang umum berdasarkan instruksi pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri,” katanya.

Anton menambahkan, perubahan RPJMD Kota Bandung 2018-2023 harus bisa menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, sehingga hal ini merupakan langkah positif bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Bandung.

Dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung dengan Bappelitbang dan Bagian Hukum Kota Bandung tersebut turut dihadiri oleh para anggota Bapemperda meliputi, Rieke Suryaningsih,SH., Hj. Siti Nurjanah, SS., Drs. Heri Hermawan., Hj. Salmiah Rambe , S.Pd.I., Nunung Nurasiah, S.Pd., Agus Salim, dan H. Andri Rusmana, S.Pd.I.

(DP)

Related Articles

Back to top button