PenaKu.ID – Menyoal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 500 Juta di Desa Cikujang, Camat Gunungguruh, angkat bicara terkait persoalan temuan hasil pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Diketahui perihal dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dari tahun 2019 sampai 2023 hingga menyebabkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan nominal cukup pantastis sekitar Rp 500 juta.
Setelah mendapatkan laporan TGR Desa Cikujang dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi, pemerintah Kecamatan Gunungguruh langsung melayangkan surat pemberitahuan untuk Kepala Desa Cikujang, agar segera memprogres mengembalikan keuangan kepada kas negara.
“Dari awal-awal itu, kami sudah lakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban Pemerintah Kecamatan Gunungguruh,” kata Kusyana kepada PenaKu.ID seusai menggelar Audensi bersama Forkopimcam dan Para Pengusaha Tambang di Aula kantor Kecamatan Gunungguruh, Selasa (06/08/2024).
Meskipun begitu, lanjut dia, saat ini persoalannya bukan lagi kewenangan pemerintah Kecamatan Gunungguruh, tetapi sudah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Iya, kami sudah berusaha dengan maksimal sesuai tufoksi dan kapasitas di Pemcam Gunungguruh, di antaranya meminta kepada Kepala Desa Cikujang untuk segera menindaklanjuti progres pengembalian uang negara. Namun, karena sekarang persoalannya sudah masuk APH,” ungkapnya.
“Perlu diketahui kewenangan kami hanya sampai di sana saja. Yakni mengingatkan kepada Kepala Desa Cikujang untuk mengembalikan uang negara atau menyelesaikan TGR senilai Rp 500 Juta lebih,” imbuhnhya.
Selain itu, sambung dia, Pemerintahan Kecamatan Gunungguruh sudah melakukan pengawasan sesuai dengan Permedagri Nomor Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pada saat berkomunikasi kami dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dari TGR sekitar Rp 500 juta lebih itu, pemerintah Desa Cikujang baru menyelesaikan TGR-nya sekitar Rp 30 juta. Namun, karena sudah ada laporan lagi dari masyarakat ke Polres Sukabumi Kota, maka persoalannya sedang ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” cetusnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 tentang Penyalahgunaan Keuangan Desa Tahun 2019 sampai 2023 pada pemerintahan Desa Cikujang yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, bahwa Kepala Desa Cikujang tersebut harus mengembalikan atau menyetorkan TGR ke khas desa sebesar Rp500.556.675 dengan waktu selama-lamanya 60 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut pada 18 Januari 2024.
“Ya, sekarang kalau dengar masa tenggang waktu pengembalian TGR itu, sudah kelewat jatuh temponya, karena 60 hari. Makanya, sekarang ditangani oleh APH. Karena, Kepala Desa Cikujang belum bisa mengembalikan uang sepenuhnya dari jatuh tempo yang sudah ditentukan,” ucapnya.
“Secara etika, kalau sudah lewat 60 hari, maka persoalannya kembali ke APH. Jadi, 60 hari ini merupakan toleransi dari pemeriksa, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Iya, minimal kalau ada itikad baik itu, kepala desa bisa mencicil saja,” ucapnya.
Camat Gunungguruh Imbau Para Kades
Kusyana menyampaikan saat audensi Pemerintah Desa Cikujang dengan warga dan BPD Desa Cikujang. Bahwa, Kepala Desa Cikujang ini, telah mengakui adanya TGR dengan nominal Rp 500 juta lebih tersebut. Bahkan, Kepala Desa Cikujang berjanji akan siap akan mengembalikan TGR tersebut dengan cara dicicil. Namun, karena sudah lewat jatuh temponya. Maka, persoalannya ditangani langsung oleh APH.
“Nah, untuk uang itu, digunakan apa oleh Kepala Desa Cikujang, itu saya belum tahu. Karena, saya ini baru menjabat sebagai Camat Gunungguruh. Itu harus ditanya ke Kasi Binmas rincian penggunaan keuangannya. Tapi itu biasanya suka ada rincian dalam Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Camat Gunungguruh mengimbau kepada seluruh para kades di wilayah Kecamatan Gunungguruh, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan dijadikan cerminan yang baik. Terlebih lagi, saat ini mereka mendapatkan amanah menjadi kepala desa dan patut bersyukur, karena ada penamabahan masa jabatan sebanyak 2 tahun. Maka, diharapkan dalam menjalan jabatannya, mereka bisa sesuai dengan koridor dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Iya, minimal mereka itu, sidik, tablig, amanah, fathonah. Kalau namanya godaan, sama semuanya juga pasti ada selama masih hidup di dunia, tergantung nilai keimanan yang dimilik kita. Kalau kita lurus dan benar sesuai dengan ketentuan. Insya Allah, masa jabatannya akan lancar sampai tuntas. Namun, kalau kita tergoda dengan hal semacam rayuan dan semacamnya, nanti mereka pasti akan berhadapan dengan hukum,” ulasnya.
Camat Gunungguruh juga berpesan kepada para kepala desa lain untuk mengantisipasi hal ini juga kita tingkatkan pengawsan. Bahkan, saat ini Pemerintah Kecamatan Gunungguruh tidak akan melayani desa, jika tidak disertai SPJ kegiatan,” pungkasnya.
***