Tutup
PenaRagam

Menyoal Galian C Ilegal, Pengamat: Bogor Terasnya Rumah Presiden

×

Menyoal Galian C Ilegal, Pengamat: Bogor Terasnya Rumah Presiden

Sebarkan artikel ini
Menyoal Galian C Ilegal, Pengamat: Bogor Terasnya Rumah Presiden
Salah satu lokasi galian c di Kabupaten Bogor Jawa Barat (foto: PenaKu.ID)

PenaKu.ID – Diduga masih banyaknya pertambangan jenis Galian C Ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat yang notabene Kabupaten Bogor adalah teras Kediaman Presiden Indonesia Prabowo Subianto, pengamat memandang bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Demikian ungkap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi kepada PenaKu.ID, Kamis (19/12/24) malam.

Lanjut Yusfitriadi, masih banyaknya pertambangan jenis Galian C Ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, ia menilai terdapat dua faktor.

Dua Faktor Galian C

“Yang pertama adalah terkait dengan profesionalitas tambang dan yang kedua adalah masalah dampak,” ucap Yusfitriadi.

Ia mengatakan, hal pertama adalah profesional masalah pertambangan Galian C, di mana tambang tersebut terdapat dua bentuk yaitu perusahaan atau penambangan rakyat, lalu, selanjutnya perlu mendapatkan pemetaan. Selanjutnya, terkait dampak dari pascapertambangan Galian C tersebut.

“Langkah yang harus dilakukan adalah pemerintah harus punya data, tentunya turun dengan menginventarisasi data. Data yang dimaksud adalah yang pertama terkait dengan perusahaan,” jelasnya.

Menurutnya, perlu data perusahaan mana saja yang melakukan kegiatan pertambangan jenis Galian C dan perizinan harus perlu dikroscek, apakah memiliki izin atau tidak.

Kemudian, jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran baik dari pelanggaran berupa penataan pascapenambangan maupun pelanggaran berupa tidak memiliki izin.

“Maka saya pikir penting pemerintah untuk mengambil langkah strategis yaitu pidanakan,” ujarnya.

Begitu pula dengan pertambangan yang dikelola oleh rakyat yang misalnya tidak melakukan penambangan secara benar. Dan, pada akhirnya meninggalkan masalah pertambangan yang tidak ditata.

“Sehingga kemudian merusak alam, menimbulkan berbagai macam masalah termasuk kecelakaan. Itu saya pikir juga harus menempuhi jalan hukum, jadi saya pikir pemerintah harus tegas dalam hal ini,” kata Yusfitriadi.

Hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor adalah mendata para perusahaan atau pelaku-pelaku tambang Galian C.

“Termasuk, mungkin pendataan di semua wilayah kecamatan, pendataan terhadap tambang-tambang yang dilakukan oleh masyarakat,” tuturnya.

Praktik Transaksional Galian C

Yusfitriadi mengatakan, ketika berbicara Kabupaten Bogor yang mana masyarakat luas sudah mengetahui bahwa teras Presiden Indonesia yaitu Prabowo Subianto adalah Kabupaten Bogor.

“Apalagi ketika berbicara wilayah Kabupaten Bogor adalah terasnya Rumah Presiden Indonesia, karena rumah Presiden di Bogor,” ucap Yusfitriadi.

Ia berpikir, Pemerintah Kabupaten Bogor harus memberikan perhatian lebih kepada wilayah yang menjadi terasnya Presiden Indonesia.

“Saya khawatirnya ketiadaan data dan ketiadaan penegakan hukum secara optimal itu, dikarenakan memang terjadinya politik-politik transaksional. Dengan hukum-hukum pemerintah daerah dengan hukum-hukum para pejabat,” tuturnya.

Lanjut Yusfitriadi, kemudian serba permisif terhadap para pelaku-pelaku tambang termasuk dalam hal ini Galian C.

“Kalau kemudian itu dibiarkan maka saya pikir masyarakat Kabupaten Bogor akan merasakan masalah dari berbagai macam perusahaan-perusahaan tambang yang tidak menata mengelola tambangnya dari hulu sampai hilir,” tegas Yusfitriadi.

**